“PANDUAN PERBANKAN SYARIAH”
Oleh
:
Nama : Arjun dedi putra
Kelas/semester : 2H/8
Nim :
EES.150600
Abstract
artikel yang bertujuan untuk mengawasi perkembangan
perbankan syariah di Indonesia
terutama pada
kinerja keuangan nya. kinerja keuangan perbankan syariah diamati sesuai dengan cetak biru dalam rangka untuk mengevaluasi
pembangunan dan kontribusi untuk pembangunan negara
sebagai bagian misi utamanya. Untuk beberapa hal, Temuan empiris menunjukkan
bahwa perbankan
sejauh ini menunjukkan percieved relatif tinggi kinerja dalam tugas keuangan terutama dalam memberikan
kontribusi bagi perantara
keuangan fungsi perbankan dan untuk pengembangan
usaha kecil dan menengah di Indonesia.
Namun demikian,
beberapa catatan harus tertulis dengan preferensi perbankan dalam
mendukung ekonomi kegiatan mayoritas orang, seperti di
bidang pertanian dan sektor primer lain dan di
terapkan
prinsip-prinsip pembagian laba dan dalam kegiatannya.
Kata kunci: perbankan
syariah, metode penelitian, hasil dan pembahasan
BAB
I : PENDAHULUAN
Perkembangan
peran perbankan syariah di Indonesia tidak terlepas dari system perbankan di
Indonesia secara umum.Sistem perbankan syariah juga diatur dalam Undang-undang
No. 10 tahun 1998 dimana Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Peran bank syariah dalam memacu
pertumbuhan perekonomian daerah semakin strategis dalam rangka mewujudkan
struktur perekonomian yang semakin berimbang. Dukungan terhadap pengembangan
perbankan syariah juga diperlihatkan dengan adanya “dual banking system”,
dimana bank konvensional diperkenankan untuk membuka unit usaha syariah.
Pemahaman dan sosialisasi terhadap masyarakat tentang produk dan system
perbankan syariah di Indonesia masih sangat terbatas. Hal ini di dukung oleh
data yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia, bahwa hingga Oktober 2006,
perbankan syariah hanya memiliki 1,5% dari total pangsa pasar perbankan secara
nasiional (the Point, 2006). Meskipun mayoritas penduduk Indonesia adalah kaum
muslim, tetapi pengembangan produk syariah berjalan lambat dan belum berkembang
sebagaimana halnya bank konvensional. Upaya pengembangan bank syariah tidak
cukup hanya berlandaskan kepada aspek-aspek legal dan peraturan
perundang-undangan tetapi juga harus berorientasi kepada pasar atau masyarakat
sebagai pengguna jasa (konsumen) lembaga perbankan. Keberadaan bank
(konvesional dan syariah) secara umum memiliki fungsistrategis sebagai lembaga
intermediasi dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran,
namunkarakteristik dari kedua tipe bank (konvensional dan syariah) dapat
mempengaruhi perilaku calon nasabah dalam menentukan preferensi mereka terhadap
pemilihan antara kedua tipe bank tersebut. Lebih lanjut, perilaku nasabah
terhadap produk perbankan (bank konvensional dan bank syariah) dapat
dipengaruhi oleh sikap dan persepsi masyarakat terhadap karakteristik perbankan
itu sendiri. Sumatera Barat sebagai salah satu propinsi di Indonesia, yang
didiminasi oleh suku Minangkabau, memiliki keunikan tersendiri terhadap
perilaku mengkonsumsi suatu produk. Struktur dan persepsi masyarakat Sumatera
Barat yang sudah terbangun dengan mayoritas masyarakatnya yang religius sangat
memungkinkan terdapatnya berbagai persepsi yang mempengaruhi perilaku
masyarakat dalam memilih bank. Namun demikian, faktor keagamaan atau persepsi
yang hanya didasari oleh alas an keagamaan saja belum tentu mempengaruhi
perilaku masyarakat terhadap keputusan dalam menggunakan suatu jenis jasa
perbankan. Selain itu aspek-aspek non-ekonomis diduga juga dapat mempengaruhi
interaksi masyarakat terhadap dunia perbankan. Dengan memahami preferensi
masyarakat terhadap bank-bank tersebut, maka bank (syariah atau konvensional)
memiliki judgement yang kuat untuk mendisain strategi dan kebijakan agar
lebih bersifat market driven. Jika kita bandingkan antara bank
konvensional dan bank syariah, maka share atau pangsa pasar DPK tahun
2004 yang telah digarap oleh bank syariah di Sumatera Barat relative kecil
(3,36%) dibanding bank konvensional. Jika diperhatikan lebih lanjut, hingga Mei
2006 persentase share
DPK tersebut
cenderung mengalami penurunan. Hal ini perlu menjadi perhatian institusi, baik
Bank Indonesia maupun bank syariah itu sendiri, karena jika fenomena ini tidak
diantisipasi, maka kemungkinan share bank syariah di Sumatera Barat akan
semakin kecil. Artikel ini membahas tentang perilaku keputusan pembelian
konsumnen terhadap perbankan di dalam menentukan pilihannya atas jasa
perbankan. Bahagian berikut ini membahas tinjauan literature yang berhubungan
dengan konsep dan teori tentang perilaku konsumer terhadap pemasaran jasa
perbankan. Pada bahagian ini juga akan dibahas tinjauan penelitian terdahulu
yang telah dilakukan, baik dalam konteks lokal, nasional maupun internasional,
terhadap perilaku konsumen perbankan. Selanjutnya, akan dibahas metodologi
penelitian di dalam mencapai tujuan penelitian, dilanjutkan dengan pembahasan
tentang hasil dan implikasi penelitian di Sumatera Barat. Pada bahagian akhir
akan diuraikan kesimpulan dan rekomendasi kebijakan atas hasil penelitian yang
dilakukan.
TINJAUAN
LITERATUR
Hasil
penelitian terdahulu mendukung pendapat bahwa perilaku konsumen sebagai nasabah
perbankan sangat dipengaruhi oleh sikap dan persepsimereka. Hasil survey yang
dilakukan Tim Penelitian dan Pengembangan Bank Syariah (Utomo 2001),
menunjukkan bahwa persepsi bunga dari sudut pandang agama dapat dibedakan
menjadi tiga pendapat; (1) bertentangan dengan ajaran agama, (2) tidak
bertentangan dengan ajaran agama, (3) tidak tahu/ragu-ragu. Survey di Jawa
Barat (2001) menunjukkan indikasi bahwa 62% responden menyatakan bertentangan
dengan ajaran agama, sementara 22% diantara responden menyatakan tidak
bertentangan dan sisanya (16%) menyatakan tidak tahu/ragu-ragu. Sedangkan hasil
penelitian Bank Indonesia tahun 2001 di Sumatera Barat menunjukkan bahwa 20%
masyarakat menyatakan bunga itu haram, 39% menyatakan tidak tahu/ ragu-ragu,
dan sisanya 41% menyatakan bahwa bunga itu tidak haram. Untuk tingkatan
internasional, penelitian tentang perilaku nasabah Islamic Bank di
Bahrain menemukan bahwa keputusan nasabah dalam memilih bank syariah lebih
didorong oleh faktor keagamaan melalui dukungan masyarakat pada ketaatan
perbankan terhadap prinsip-prinsip Islam. Di samping itu masyarakat di Negara
tersebut mereka juga dipengaruhi oleh dorongan keluarga, dan teman serta lokasi
keberadaan bank. Penelitian yang dilakukan oleh Irbid dan Zarka (2001)
memberikan kesimpulan yang berbeda tentang faktor yang mendorong nasabah
memilih bank konvensional atau bank syariah. Hasil penelitian tersebut
mendukung bahwa motivasi nasabah dalam memilih bank syariah cenderung
didasarkan kepada motif keuntungan, bukan kepada motif keagamaan. Dengan kata
lain, nasabah lebih mengutamakan economic rationale dalam keputusan
memilih bank syariah dibandingkan dengan lembaga perbankan non-syariah atau
bank konvensional. McKechnie (1992) berargumen bahwa meskipun banyak upaya,
namun untuk generalisasi konsep tentang dinamika pengambilan keputusan konsumen
terhadap bank atau lembaga keuangan, masih memerlukan penelitian lebih lanjut.
Selanjutnya, penelitian Pusat Studi Ekonomi Islam Dan Bisnis Brawijaya Malang
(2000) di Jawa Timur mendukung bahwa perbedaan penting dalam memilih bank
terletak pada factor kelompok acuan, peran dan status, kepraktisan dalam
menyimpan kekayaan, ukuran produk, jaminan, dan periode pembayaran. Penelitian
tentang persepsi konsumen di Malaysia menemukan bahwa persepsi konsumen
terhadap bank syariah terdiri terdiri dari beberapa dimensi; pemanfaatan
fasilitas perbankan, pengetahuan terhadap perbankan Islam, peranan konsumen
dalam memilih produk perbankan telah dilakukan (Nurafifah dan Haron 2001). Pada
sebuah studi tentang sikap konsumen Amerika terhadap bank komersial, Kaynak
(2004) menemukan tiga atribut penting yang menjadi pertimbangan konsumen dalam
memilih bank; ketersediaan ATM, pelayanan yang cepat dan efisien, serta respon
petugas yang cepat. Selanjutnya, penelitian Almossawi (1991) di Bahrain
mengidentifikasi lima atribut penting yang dipertimbangkan konsumen dalam
memilih bank; (a) lokasi ATM yang mudah dijangkau, (b) ketersediaan ATM
dibeberapa lokasi, (c) reputasi bank, (d) layanan ATM 24 jam, dan (e) ketersediaan
tempat parkir yang memadai. Survey yang dilakukan Institut Pertanian Bogor
(2004) di Kalimantan Selatan tentang persepsi bank konvensional, menunjukkan
bahwa 94.5% responden setuju dengan peranan perbankan dalam kehidupan
sehari-hari, dengan alas an utama menguntungkan masyarakat dan permodalan.
Berdasarkan kelompok responden, sebesar 79.3% responden bank konvensional
menyatakan bunga bank bertentangan dengan ajaran agama, cenderung menyatakan
penolakan pada sistem perbankan konvensional. Namun di sisi lain, mereka adalah
nasabah bank konvensional, sehingga hal ini dapat mengidikasikan tidak
konsistennya perilaku konsumen. Implikasi hasil penelitian di atas
memperlihatkan bahwa pemahaman tentang perilaku konsumen, dalam hal ini nasabah
perbankan, menjadi semakin krusial dan perlu untuk diteliti.
METODE
PENELITIAN
Daerah
penelitian ini meliputi 4 kabupaten/kota di wilayah Sumatera Barat, dengan
kriteria bahwa pada masing-masing daerah tersebut beroperasi kedua tipe bank (bank
konvensional dan Mbank syariah), yaitu: Kota Padang, Bukittinggi, Kab. Pasaman,
dan Kab 50 Kota. Sampel penelitian ini terdiri dari empat cluster; yaitu
nasabah bank konvensional, nasabah bank syariah, nasabah bank konvensional dan
syariah, dan non-nasabah. Jumlah kuesioner yang didistribusikan berjumlah 310
set yang disebarkan langsung oleh surveyor pada lokasi penelitian terpilih.
Disain pokokpokok isi kuesioner penelitian meliputi aspek demografi, aktifitas
penggunaan jasa perbankan, dan perilaku konsumen. Aspek demografi terdiri dari:
(1) tipe bank (syariah atau konvensional), (2) nasabah perorangan atau non
perorangan, (3) Kabupaten/Kota asal, (4) usia, (5) jenis kelamin, (6) status
perkawinan, (7) jenis pekerjaan, (8) penghasilan perbulan. Aktifitas penggunaan
jasa perbankan meliputi: (1) persepsi tentang bunga, (2) pertimbangan memilih
bank, (3) lama menjadi nasabah, (4) informasi tentang bank. Sedangkan aspek
perilaku konsumen terdiri dari (1) unsur marketing-mix, (2) sikap dan,
(3) persepsi konsumen. Indikator aspek perilaku konsumen diukur dengan
menggunakan skala likert 5 poin (1, berarti Sangat Tidak Setuju; 2, berarti
Tidak Setuju; 3, berarti Netral/Ragu-ragu; 4, berarti Setuju; dan 5, berarti
Sangat Setuju). Analisis terhadap sikap dan perilaku masyarakat dalam memilih
bank syariah, digunakan analisis statistik deskriptif berupa tabulasi silang,
grafik, rata-rata dan frekuensi. Untuk mengetahui faktorfaktor apa saja yang
mempengaruhi perilaku masyarakat dalam memilih bank syariah dan bank
konvensional digunakan analisis faktor. Selanjutnya, untuk mengidentifikasi
hubungan antara berbagai faktor perilaku konsumen di dalam memilih jasa
perbankan, digunakan crosstab analysis.
HASIL
DAN PEMBAHASAN
Karakteristik
Responden Hasil penelitian lapangan menunjukkan
bahwa responden yang berada dalam usia produktif berjumlah 95 % dari
total responden atau sebanyak 295 orang (dari 310 orang responden
yang diteliti). Sisanya (15 orang) atau 5% dari total jumlah
responden berada dalam kategori usia tidak produktif. Responden dalam
penelitian ini didominasi oleh jeniskelamin laki-laki (57% atau 178 orang),
sisanya merupakan perempuan (132 orang atau 33%). Dilihat dari tingkat
pendidikan terakhir responden, responden dalam penelitian ini didominasi oleh
mereka yang berpendidikan sarjana sebesar 39% atau 121 orang, sedangkan jumlah
yang paling kecil merupakan responden dengan tingkat pendidikan SD atau lainnya
(1,3% atau 4 orang). Urutan kedua adalah responden dengan pendidikan SLTA atau
sederajat (32 %), diikuti oleh mereka yang berpendidikan diploma (D3) sebesar
17 %, dan pasca sarjana 5,8%. Berdasarkan distribusi responden menurut jenis pekerjaan,
maka mayoritas responden peneitian adalah mereka yang bekerja sebagai
wiraswasta (97 orang atau 31%), diikuti oleh mereka yang berprofesi sebagai
karyawan swasta (84 orang atau 27%), sedangkan yang terkecil adalah responden
berupa pensiunan sebanyak 5 orang (1,6%). Lebih lanjut, jika dilihat dari
jumlah penghasilan per bulan, maka responden yang diteliti didominasi oleh
mereka yang berpenghasilan Rp 1 hingga 2 juta perbulan adalah sebesar 42% (129
orang). Selanjutnya, responden yang berpenghasilan kecil dari satu juta per
bulan adalah sebesar 29% (92 orang). Sedangkan responden yang paling sedikit
porsinya dalam penelitian ini adalah responden dengan penghasilan di atas Rp 3
juta per bulan, berjumlah 14% (42 orang) dari total responden. Pembahasan
Hasil penelitian ini menemukan bahwa terdapat perbedaan persepsi terhadap
keberadaan bank syariah disbanding dengan bank konvensional. Dari 124 responden
nasabah bank konvensional, sebanyak 51,4% menyatakan bahwa konsep bunga
bertentangan dengan ajaran agama. Namun demikian mereka tetap memilih untuk
tetap berhubungan dengan berbagai produk yang ditawarkan bank konvensional.
Hanya 29,8% dari jumlah responden yang menyatakan dengan tegas bahwa konsep
bunga tidak bertentangan dengan ajaran agama, sehingga dapat menjadikan ligitimasi
bagi mereka untuk tetap berhubungan dengan berbagai produk bank konvensional.
Sementara sisanya (18,5%) berpendapat bahwa mereka tidak tahu; apakah bunga
bertentangan dengan agama. Lebih lanjut, jika dihubungkan dengan frekuensi responden
yang telah mengenal beroperasinya bank Syariah di Sumatera Barat, mayoritas
(94,4%) menyatakan mengenal keberadaan bank dan produk bank syariah tetapi
jumlah responden bank konvensional yang memahami tentang prinsip bank syariah
relatif kecil dari jumlah tersebut (34,7%). Hasil ini memberikan indikasi bahwa
respondenyang memilih bank konvensional telah mengetahui keberadaan bank Syariah,
tetapi tetap memutuskan untuk berhubungan dengan bank konvensional. Dalam
kaitan ini juga dapat diduga bahwa factor lamanya berhubungan dengan bank
konvensional (misaknya aspek loyalitas pelanggan) ikut memberikan kontribusi
kecenderungan responden yang memahami bahwa bunga bank bertentangan dengan
agama namun tetap memilih untuk memakai jasa atau produk bank konvensional.
Hasil pengujian dengan cross-tab analysis mendukung bahwa tidak terdapat
hubungan signifikan antara persepsi tentang bunga dengan keinginan untuk
menjadi nasabah bank syariah. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tidak
terdapat perbedaan persepsi yang signifikan berdasarkan niat nasabah bank
konvensional untuk menjadi nasabah bank syariah. Analisis lebih lanjut
menunjukkan bahwa sejumlah besar reponden bank konvensional (61%) saat ini
masih ”tertarik” serta ”mempertimbangkan” untuk pindah ke bank syariah. Sebaliknya,
reponden yang menyatakan ”tidak tertarik” untuk pindah dari bank konvensional
ke bank syariah memberikan alas an utama disebabkan oleh; (a) informasi bank
syariah tidak jelas, (b) tidak tahu tentang produk bank syariah, (c)
terbatasnya jaringan kantor bank syariah, serta (d) saat ini belum membutuhkan
layanan perbankan syariah. Namun demikian, responden tidak memberikan klarifikasi
lebih lanjut menyangkut pilihan mereka bahwa ”saat ini mereka belum memerlukan
layanan perbankan syariah”. Penelitian ini juga memberikan informasi tentang pertimbangan
responden di dalam memilih jasa bank konvensional. Hasil jawaban responden di
atas memberikan gambaran bahwa pertimbangan paling dominan dalam pemilihan bank
konvensional adalah faktor prosedur (cepat dan mudah), berhubungan dengan bank,
serta kedekatan lokasi (rumah dan/atau tempat kerja) responden dengan kantor
bank. Pertimbangan di atas lebih dipilih dibandingkan dengan factor reputasi
dan image bank, jumlah kantor bank/cabang yang tersedia untuk melayani
kebutuhan mereka, jaminan atas uang yang ditempatkan, persyaratan yang diminta
oleh bank serta ketersediaan teknologi perbankan. Preferensi konsumen dalam
memilih jasa perbankan konvensional lebih ditentukan oleh factor yang tidak
berhubungan dengan produk (non product), seperti; prosedur yang lebih cepat
dan mudah, kedekatan lokasi bank, reputasi bank serta jumlah kantor/cabang
sebuah bank. Berdasasarkan hasil survei terhadap responden nasabah bank syariah
di Sumatera Barat, mayoritas responden (81,5%) menyatakan bahwa konsep bunga bertentangan
dengan ajaran agama. Hasil ini dapat dianggap merupakan alasan paling mendasar
bagi reponden
tersebut
di dalam memilih bank syariah. Hanya 12,9% dari jumlah responden yang
menyatakan
dengan tegas bahwa konsep bunga tidak bertentangan dengan ajaran
agama,
namun persepsi ini tidak mempengaruhi mereka untuk tetap berhubungan dengan
berbagai produk bank syariah, sementara sisanya (5,6%) menyatakan pendapat
bahwa mereka tidak tahu.
BAB
II : IMPLIKASI PENELITIAN
Hasil
penelitian ini memberikan informasi tentang pertimbangan responden di dalam
memilih jasa bank syariah, pertimbangan paling dominan yaitu: factor keyakinan
bahwa bunga bank bertentangan dengan agama, diikuti oleh keramahan petugas
serta persepsi bahwa berurusan dengan bank syariah lebih cepat dan mudah.
Ketiga pertimbangan di atas lebih diminati konsumen dibandingkan dengan pertimbangan
terhadap faktor reputasi dan image bank, persyaratan yang lebih ringan
dibanding bank konvensional, serta kedekatan lokasi (rumah dan/atau tempat
kerja) responden dengan kantor bank. Varian produk yang ditawarkan serta
berbagai
hal yang berhubungan dengan produk (seperti; variasi, biaya administrasi serta
harapan keuntungan) bukan merupakan pertimbangan utama di dalam memilih bank
syariah. Hal ini dapat mengindikasikan bahwa nasabah mbank syariah cenderung
melihat produk bank bukanlah sesuatu yang ”unik”, tetapi menyerupai produk
komoditas lainnya seperti yang ditawarkan oleh bank konvensional. Hal ini
ditunjukkan oleh hasil penelitian di atas, bahwa responden cenderung memilih
faktor lain yang tidak berhubungan langsung dengan produk
yang
ditawarkan bank sebagai dasar pertimbangan mereka di dalam memilih
jasa
perbankan. Berdasarkan pada nasabah pengguna produk tabungan, sebagian besar
responden (69%) berpendapat bahwa biaya pemeliharaan tabungan di bank syariah
lebih rendah dibandingkan dengan bank konvensional. Dalam porsi yang hampir
sama, sebahagian responden (53%) berpendapat bahwa jika dibandingkan dengan
bank konvensional, bank syariah memberi nilai lebih, yaitu memberikan porsi
bagi hasil yang relative tinggi untuk nasabah, serta bank syariah menenetapkan
nilai saldo awal relative rendah untuk nasabah penabung. Penelitian ini juga
menemukan bahwa pilihan responden terhadap bank syariah, baik untuk produk
tabungan dan pinjaman, lebih didasarkan pada berbagai hal berikut; alas an
ekonomis, kesesuaian dengan kebutuhan dan persepsi kemudahan persyaratan yang
ditetapkan. Hal ini mendukung hasil analisis bahwa pemilihan konsumen antara perbankan
dan konvensional tidak selalu didasarkan atas persepsi bahwa factor bunga
bertentangan dengan agama serta bentuk keyakinan responden. Lebih lanjut,
penelitian ini berhasil mengungkapkan informasi tentang persepsi responden yang
belum pernah berhubungan dengan bank konvensional maupun syariah (non nasabah).
Sejumlah 31 responden (42%) memberikan jawaban bahwa bunga bank bertentangan
dengan agama dan dalam jumlah yang sama (42%) menyatakan bahwa bunga bank tidak
bertentangan dengan agama. Sisanya (16%) menjawab tidak tahu untuk jawaban atas
pertanyaan yang sama. Hasil pengujian statistic mengindikasikan bahwa tidak
terdapat hubungan yang signifikan antara keyakinan responden terhadap bunga
bank dengan pilihan bank mereka. Hal ini menunjukkan bahwa pilihan konsumen
terhadap jenis bank (konvensional versus syariah) untuk responden yang belum
menjadi nasabah bank tidak sepenuhnya dipengaruhi oleh keyakinan mereka
terdapat pandangan terhadap bunga bank. Hasil pengujian crosstab analysis
memperlihatkan bahwa terdapat hubungan signifikan antara tingkat pendidikan,
usia, dan jenis pekerjaan dengan tipe bank yang dipilih oleh responden (asymp.Sig
= 0.032). Dengan dasar bahwa kelompok pendidikan tinggi
lebih
didominasi oleh responden bank syariah, dapat dinyatakan bahwa responden yang
memilih bank syariah memiliki tingkat pendidikan relatif lebih tinggi
dibandingkan dengan responden yang memilih bank konvensional. Secara umum
kelompok usia responden pada bank syariah relatif lebih muda disbanding
kelompok responden pada bank syariah, dimana frekuensi kelompok usia yang
mendominasi berada pada kisaran umur 20 hingga 30 tahun (sebanyak 72
responden). Dari sisi pendapatan, responden yang berpendapatan di atas Rp 3
juta cenderung
untuk memilih bank konvensional dibanding bank syariah (70%). Kelompok responden
bank konvensional lebih didominasi oleh nasabah dengan tipe pekerjaan
wiraswasta atau pengusaha (63%) dan angka ini relatif lebih tinggi dibandingkan
dengan responden bank syariah (37%). Sedangkan kelompok responden bank syariah
lebih didominasi oleh PNS/TNI/Polri. Berdasarkan hasil pengolahan analisis
faktor ditemukan lima dimensi penentu perilaku nasabah dalam memilih bank syariah
dan bank konvensional.
Hasil di atas
memberikan indikasi bahwa, faktor internal lebih dominan disbanding faktor
eksternal bagi konsumen di dalam memilih jenis bank (konvensional versus
syariah). Hal ini dapat diartikan bahwa faktor-faktor tersebut mengindikasikan
bahwa perilaku konsumen dalam memutuskan untuk menggunakan suatu produk
perbankan lebih didominasi oleh internal locus of control (pengendalian
dari dalam). Internal faktor tersebut muncul dari kesadaran (awareness)
konsumen terhadap produk yang dikomunikasikan dan pada tingkat yang lebih
tinggi, dan selanjutnya awareness tersebut akan memperkuat keyakinan (belief)
konsumen. Namun demikian, faktor internal yang mempengaruhi konsumen untuk
memilih bank syariah versus bank konvensional relatif berbeda. Pada konsumen
yang memilih bank syariah, faktor internal yang sangat mempengaruhi keputusan
konsumen untuk memilih bank tersebut adalah; (1) persepsi, (2) biaya dan
manfaat, dan (3) agama. Sementara itu, faktor internal yang mempengaruhi
keputusan memilih bank konvensional terdiri dari; (1) motivasi rasional, (2)
biaya dan manfaat, dan (3) gaya hidup. Dari kelima faktor di atas, tidak
terdapat satupun faktor atau variabel yang berhubungan dengan produk perbankan.
Hal ini memberikan implikasi bahwa konsumen cenderung untuk mempunyai persepsi
bahwa produk perbankan yang ditawarkan oleh kedua jenis bank relative sama.
Keunikan produk perbankan syariah yang selama ini dipromosikan kepada
masyarakat tidak cukup untuk mempengaruhi persepsi mereka terhadap keunikan
produk perbankan syariah dibandingkan dengan bank konvensional. Dengan kata
lain, bank syariah seharusya mampu membangun image di mata konsumen
dengan keunikan yang dimilikinya, yang pada akhirnya menciptakan loyalitas
konsumen.
Studi yang
dilakukan menunjukkan bahwa walaupun terdapat persepsi bahwa bunga bank
bertentangan dengan keyakinan/agama, namun hal tersebut bukan merupakan alasan
utama bagi responden di dalam memilih jenis bank. Konsumen dan calon konsumen
perbankan relatif mempunyai argumentasi rasional, termasuk motif ekonomis di
dalam menentukan pilihannya. Hasil penelitian memberikan implikasi bahwa
sekalipun terdapat berbagai aspek nonekonomis yang sangat mempengaruhi
interaksi masyarakat terhadap dunia perbankan, namun dalam keputusan memilih
jasa perbankan dengan pertimbangan rasional (rational choice) tetap
sangat menentukan. Dalam kaitan ini dapat diberikan argumentasi bahwa responden
cenderung menilai produk perbankan yang ditawarkan sebagai “produk komoditas”,
dimana konsumen memilih produk perbankan berdasarkan fungsi produk, atau
konsumen memiliki persepsi bahwa karakteristik bank syariah dan
konvensional
tidak relative berbeda. Akibatnya switching cost untuk pindah dari
lembaga perbankan syariah ke konvensional dan sebaliknya relative rendah.
REKOMENDASI
KEBIJAKAN
Secara ringkas,
hasil penelitian ini merekomendasikan berbagai hal berikut ini. Untuk
mempertegas diferensiasi produk antara bank syariah dan konvensional, perlu
sosialisasi dan komunikasi below the line, sehingga masyarakat yakin
terdapat keunikan pada produk bank syariah. Komunikasi dengan cara konvensional
(misal above the line) hanya mampu menciptakan awareness masyarakat
terhadap keberadaan bank syariah, tetapi belum mampu untuk
merubah
keyakinan (beliefs) masyarakat terhadap bunga bank. Pendekatan personal-selling
dengan mengandalkan personel yang memiliki penguasaan memadai terhadap productknowledge
bank syariah. Untuk itu Bank Indonesia sebagai regulator diharapkan dapat
menetapkan standardisasi kompetensi terhadap product-knowledge bagi
petugas bank syariah. Di samping itu, konsep service excellence yang
telah diadopsi dan diterapkan oleh perbankan selayaknya mendapat fokus
perhatian yang lebih besar. Namun, Bank Indonesia selaku otoritas moneter
disarankan untuk mengeluarkan kebijakan yang berimbang dalam hal ini, agar
tidak menganggu keseimbangan pasar perbankan konvensional yang ada. Dalam
kaitan ini, Bank Indonesia dapat mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan
karakteristik produk bank syariah dalam kerangka etika yang jelas; berupaya
untuk menumbuhkembangkan bank syariah sejalan (align) dengan kebijakan pengembangan
untuk bank konvensional. Prospek perbankan syariah di Sumatera Barat ke
depannnya masih relatif besar untuk dikembangkan (61% responden bank
konvensional berminat menjadi nasabah bank syariah). Ketidakjelasan informasi
tentang bank syariah, jaringan kantor yang terbatas, dan tidak tahu tentang
produk bank syariah merupakan alasan utama kenapa mereka belum berhubungan
dengan bank syariah. Tidak semua nasabah bank syariah di Sumatera Barat
termasuk katagori segmen loyalist (nasabah yang memilih bank syariah
semata-mata karena alas agama), yaitu
hanya 55% dari jumlah responden bank syariah. Berkaitan dengan tipe segmen
tersebut, maka upaya untuk meningkatkan pertumbuhan bank syariah dapat
dilakukan melalui peningkatan pemahaman dan membangun image konsumen
perbankan syariah agar mereka tidak ragu untuk berpartisipasi menjadi nasabah
dan menjaminkeberadaan ”dual banking” yang sesuai dengan prinsip
syariah. Mayoritas masyarakat Sumatera Barat yang beragama Islam memberikan
peluang yang cukup besar untuk pertumbuhan bank syariah untuk menggarap segmen
loyalist, aktif dalam meningkatkan awareness nasabah potensial dengan
pendekatan promosi yang lebih informative (bukan imaginer), misalnya;
seminar, brosur dan phamflet. Perbankan syariah sudah tidak saatnya lagi
mengandalkan ”spiritual market” yang hanya diisi oleh segmen syariah
loyalist, yaitu mereka yang memilih bank semata-mata hanya karena alasan
agama. Kecenderungan dimasa yang akan dating diperkirakan bahwa segmen yang
digarap oleh bank syariah mulai bergeser dari syariah loyalist ke floating
market. Hal ini disebabkan karena konsumen semakin rasional, dengan tetap
mengutamakan kualitas pelayanan serta benefit lainnya yang ditawarkan daripada
hanya dengan melakukan pendekatan emosional. Untuk mengantisipasi kecenderungan
tersebut perlu adanya kesiapan infrastruktur dan sumberdaya yang dimiliki oleh
bank syariah saat ini agar mampu berkembang seperti layaknya bank konvensional.
KETERBATASAN
PENELITIAN DAN PENELITIAN LANJUTAN
Cakupan
studi ini lebih ditekankan kepada aspek kelembagaan perbankan (syariah atau
konvensional) sehingga belum meneliti perilaku pembelian konsumen terhadap
produk (jasa) perbankan yang ditawarkan oleh kedua jenis bank tersebut. Studi
lanjutan diperlukan untuk mengindentifikasi; apakah perilaku konsumen dalam memilih
jenis bank tersebut juga dipengaruhi oleh tipe dan varian produk yang
ditawarkan oleh setiap jenis bank? Studi yang telah dilakukan juga belum memberikan
penekanan terhadap jenis nasabah (individu versus institusional) di dalam
memahami persepsi mereka terhadap keberadaan ke dua jenis bank sehingga studi
lanjutan diperlukan mengidentifikasi berdasarkan sampel dengan karakteristik tertentu
(misalnya: nasabah institusi). Lebih lanjut, sesuai dengan budaya collectivism
yang hidup ditengah msyarakat Sumatera Barat dan besarnya peranan “tiga
tungku sejarangan, tiga tali sepilin” antara; ninik mamak (pemuka adat), alim ulama,
dan cerdik pandai (kaum berpendidikan) sebagai kelompok acuan (role model),
perlu diakomodasi melalui penelitian lanjutan dengan pendekatan kualitatif.
Penelitian tersebut diperlukan untuk mengetahui persepsi mereka (tiga pihak)
tersebut terhadap keberadaan lembaga dan produk perbankan syariah sehingga
diperoleh gambaran apakah mereka memahami serta merekomendasi perlunya
perbankan syariah untuk dikembangkan di Sumatera Barat.
PERAN PERBANKAN SYARIAH: TINJAUAN TEORITIS DAN
PRAKTIS
Secara teoritis,
sistem perbankan syariah dalam aspek penawaran mempunyai peran dan fungsi yang
sama dengan bank konvensional, yaitu adanya harga barang itu sendiri, biaya produksi,
harga barang lainnya, dan teknologi sebagai factor dalam penawaran produk.
Namun dalam perbankan syariah menggunakan konsep muḍārabah dan musyārakah (nisbah bagi
hasil).
Praktis,
perbankan syariah mempunyai peran dan fungsi yang sama dengan bank konvensional.
Sistem dan teknik pengelolaannya yang berbeda. Pada table di atas dijelaskan
bahwa COR bank syariah mengalami rating yang dinamis sejak tahun 2006 sampai
tahun 2010 mengalami peningkatan, antara 13% pada tahun 2006 dan 16% pada tahun
2010. Tidak berbeda dengan bank konvensional yang mengalami dinamisasi
pertumbuhannya yaitu 21% pada tahun 2006
dan pada tahun 2010 adalah 17%. Peran bank syariah saat ini mengalami geliat
yang sangat tinggi. Hal ini dipengaruhi oleh kebutuhan masyarakat akan perbankan,
terutama bagi masyarakat muslim dengan menggunakan sistem syariah sesuai dengan
ketentuan hokum Islam. Meningkatnya permintaan nasabah atas keberadaan bank
syariah juga dipengaruhi oleh konsep yang ditawarkan oleh perbankan syariah
dalam pengelolaan dan manajemen keuangan secara Islami. Pun demikian, prinsip
yang digunakan juga mempunyai peran strategis dalam meningkatkan kualitas
kepada pelanggan. Perkembangan perbankan syariah mempunyai filterisasi bagi
nasabah dalam melakukan investasi dengan berbagai program yang ditawarkan
sesuai dengan tuntutan agama. Sehingga dapat menarik simpati masyarakat dalam pengelolaannya
yang memang mendapatkan pengawasan dari para pemangku kebijakan perbankan
secara syariah. Sehingga filterisasi dapat berjalan secara obyektif, efektif,
dan efisien. Namun jika di telaah lebih mendalam, menurut Mulawarman,10 bahwa
fokus perbankan syariah masih pada aspek areal retail, jasa, perdagangan, hingga
akhir tahun 2012. Jumlah pembiayaan bidang UKM cenderung mengalami kenaikan
dari tahun ke tahun, pada tahun 2006 tumbuh 14, 872 triliyun (72,7%) menjadi
80,456 (69,9%) triliyun pada tahun 2012. Namun pada pertumbuhannya mengalami
penurunan, yaitu pada tahun 2006 72,74 triliyun, menurun pada tahun 2012 61,72
triliyun. Sehingga pada total pertumbuhan tahun 2006, dari 20,4 triliyun
menjadi 130 triliyun. Hal ini juga dipengaruhi oleh pertumbuhan signifikan dari
usaha besar yang terus tumbuh pada tahu 2006 yang hanya 5,6 triliyun, menjadi
50 triliyun pada tahun 2012.
Sementara itu,
data yang diolah oleh Statistik Perbankan Syariah (2012), dalam Mulawarman11,
menjelakan bahwa komposisi pembiayaan bank syariah terhadap akad muḍārabahnya
mengalami peningkatan signifikansi, tahun 2006 sebesar 4,062 trliyun menjadi 6,597
triliyun. Pada tahun 2011 semakin naik menjadi 10,229 triliun, dan ditutup
dengan angka 11,359 triliun pada September 2012. Begitu juga pada akad Musyārakahnya
terus mengalami peningkatan, dari tahun 2006 sebesar 2,335 triliyun naik 24,481
triliun pada September tahun 2012. Sementara pada akad murabahanya tahun 2006
sebesar 12,624, tahun 2009 adalah 26,321 triliun. Pada tahun 2011 mengalami
peningkatan, yaitu sebesar 56,365 triliun dan ditutup pada September 2012
sebesar 77,153 triliyun.
Data di atas
menunjukkan bahwa peran perbankan syariah mempunyai andil dan peran penting
dalam pengembangan ekonomi secara nasional. Peningkatan pembiayaan perbankan syariah
melalui resapan bagi UKM dan Usaha besar terus bergeliat. Begitu juga dengan
aspek komposisi sistem dalam perbankan syariah mengalami rating yang sangat
bagus dari tahun ke tahun. Sehingga total pada tahun 2012 dalam komposisi pembiayaan
akad dalam sistem perbankan syariah mengalami kenaikan yang cukup bagus, yaitu
130,357 triliun, dari 20,444 triliyun pada tahun 2006. bahwa meningkatnya peran
perbankan syariah dapat dilihat dari meningkatnya ranking total asset keuangan
syariah mencapai US$7,2 miliyar pada tahun 2010, yaitu urutan ke-13, dari
peringkat ke-17 pada tahun 2009. Sementara itu, pada tahun 2011, perkembangan
perbankan syariah terus mengalami kenaikan dengan asumsi total asset melebihi
US$20 miliyar.
BAB III : PEMBANGUNAN EKONOMI ISLAM MELALUI
PERBANKAN SYARIAH UMMAT
Pesatnya pertumbuhan
ekonomi melalui perbankan menjadi sebuah keharusan bagi masyarakat dalam
melakukan dinamisasi keuangannya. Bertahannya ekonomi konvensional dengan
berbagai sistem dan perspektif yang dianut, seperti sosialisme, kapitalisme dan
berbagai prinsip perbankan dengan berbagai orientasinya. Ekonomi Islam menawarkan
sebuah perspektif yang berbeda melalui perbankan syariah. Secara prinsip,
Su’aidi yang mengutip pemikiran M. Umer Chpra (lahir, 1933), merupakan salah
seorang penggagas ekonomi Islam kontemporer, menyatakan bahwa ekonomi Islam
merupakan cabang dari ilmu pengetahuan untuk kemaslahatan umat yang selaras
dengan maqāṣid al-syariah. Dalam pandangannya, untuk mendukung terhadap
kebijakan terhadap pembangunan ekonomi Islam dengan orientasi kesejahteraan
masyarakat tanpa mengekang hak individu, maka diperlukan strategi dalam
implementasinya, yaitu: (1) melaksanakan prinsip-prinsip Islam, yaitu rational
economic man atau multiple ownership dan sosial justice;(2) intervensi negara;
(3) restrukturisasi ekonomi; dan (4) keuangan public (zakat pajak). Setiap harta
yang dimiliki oleh manusia, seyogyanya adalah milik Allah, manusia hanya
dititipkan untuk kemanfaatan bagi sesame, dimana mencarinya, bagaimana cara
mendapatkanya, dan untuk apa kegunaannya. Oleh karena itu, tuntutan agama dalam
masalah ekonomi bagi mempunyai penekanan yang skunder, bukan primer. Pemenuhan
terhadap kebutuhan masyarakat adalah tanggung jawab pemerintah dalam menjamin kesejahteraan
masyarakatnya. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat (3) mengatakan
bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Keberadaan
negara atas pemeliharaan terhadap kesejahteraan masyarakat harus lebih besar
porsinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara prinsip, sebuah negara
mempunyai orientasi yang paling substansial dalam penyelenggaraannya, yaitu
kemaslahatan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Seperti yang termaktub
dalam UUD 1945, yang dinyatakan dalam alinea keempat, bahwa untuk membentuk suatu
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Intervensi Negara penting dalam kerangka
peningkatan kesejahteraan masyarakat. Negara sebagai satu kesatuan dalam
kehiudpan berbangsa bagi seluruh rakyatnya, mempunyai peran penting dalam
mengembangkan dan mengelola ekonomi bangsa. Tujuannya adalah tidak lain sebagai
instrument untuk kepentingan seluruh rakyatnya, terutama dalam pemenuhan atas kebutuhan
masyarakat dalam bidang ekonomi, yaitu tercapainya suatu kesejahteraan bagi
seluruh rakyatnya. Pengelolaan terhadap ekonomi negara merupakan bagian
terpenting dalam meningkatkan kemaslahatan masyarakat. Restrukturisasi sebagai elaborasi
dari pelaksanaan kebijakan terhadap ekonomi yang sudah dilakukan dengan
evaluasi yang akan dilakukan. Kebijakan terhadap ekonomi bangsa membutuhkan sebuah
proses yang komprehenshif dalam perkembangannya, karena secara parsial,
menyesuaikan dengan kebutuhan pasar atau kebutuhan masyarakatnya. Dibutuhkan
sebuah restrukturisi ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraannya, bagi sumber
daya manusia didalamnya, infrastruktur maupun sarana penunjang lainnya.
Tentunya orientasi utamanya adalah untuk kesejahteraan masyarakat dan kemaslahatan
bagi seluruh ummat manusia. Alamsyah6 berpendapat, bahwa perbankan syariah akan
membawa kemaslahatan bagi ummat dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat
secara umum. Indikatornya adalah: (1) underlying transaksi; (2) tidak ada sifat
spekulatif; dan (3) system bagi hasil. Underlying transaksi sebagai pendorong
bagi perbankan syariah dalam memberikan pelayanan maksimal terhadap sector riil,
sehingga dampaknya dapat dirasakan secara langsung oleh mitra. Kedekatan
perbankan syariah terhadap sektor rill karena faktor produknya. Pembiayaan
dalam produk perbankan syariah dapat membantu peningkatan kesejahteraan
masyarakat yang langsung beresntuhan dengan kondisi masyarakat. Lebih mudah dikenali,
dipahami, dan dilakukan karena aspek kemanfaatan dan kegunaan bagi masyarakat.
Perbankan syariah tidak mempunyai produk yang bersifat spekulatif dalam
transaksi ekonomi. Produk produk spekulatif (gharar) mempunyai resiko tinggi terhadap
kesinambungan
ekonomi,
terutama dalam pembiayaannya, jika tepat akan dapat, namun jika salah akan bermasalah.
Hal ini dapat berdampak terhadap pertumbuhan lembaga perbankan. Spekulasi
produk juga berdampak terhadap dinilai tidak mempunyai daya tahan dalam direct
hit krisis keuangan global. Sehingga ancamannya akan terbendung dengan berbagai
produk yang realistis. Sistem bagi hasil dalam perbankan syariah menjadi menu
utama dalam produk yang ditawarkan. Pofit-loss sharing sudah menjadi ruh bagi
perbankan syariah yang memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan
masyarakat. Pun demikian, menjadi sistem bagi hasil juga menjadi safety bagi
pemilik dana, dan deposan maupun bank itu sendiri secara adil, baik dan
bijaksana. Sehingga pendanaan dapat dikelola secara professional dan aspiratif.
Hal itu tidak hanya dapat dilakukan melalui perkembangan dan peningkatan
perbankan syariah, namun dapat dielaborasikan secara komprehensif tentang
ekonomi syariah secara makro, yaitu melibatkan unsur ekonomi Islam melalaui
berbagi konsep dan kebijakan strategisnya. Disamping itu, zakat merupakan
bagian dari ekonomi Islam yang mempunyai peran strategis dalam melakukan upaya pengentasan
terhadap kemiskinan di sebuah negara. Zakat sebagai panggilan bāṭinīyah dalam membentuk
sebuah lembaga ekonomi syariah yang dibangun atas dasar dan prinsip keikhlasan
untuk membantu sesama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Zakat
merupakan kewajiban bagi seluruh ummat muslim yang termasuk di dalam rukun Islam
yang keempat. Zakat wajib dikeluarkan bagi anak-anak maupun orang dewasa yang
disesuaikan dengan kemampuannya. Secara epistemology, zakat sebagai pembersih atas
rezeki atau harta yang dimilikinya dari berbagai kotoran bāṭinīyah. Zakat
dikeluarkan atas perhitungan dari kekayaan yang dimilikinya. Secara aksiologi,
zakat mempunyai peran penting di dalam meminimalisir kesenjangan terhadap
social ekonomi masyarakat. Kaum ḍu’afā, fakir miskin, miskin, maupun masyarakat
yang mempunyai hak menerima zakat menjadi tumpuhan umat Islam dalam membantu meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Adapun zakat, mempunyai kemanfaatan dan kebergunaan dalam
menopang dan membantu mengatasi permasalahan kemiskinan dan meningkatkan
kesejahteraan masayarakat, antara lain: (1) menolong yang lemah dan susah agar
dapat menunaikan kewajibannya atas Allah dan masyarakat; (2) mendidik diri sendiri
untuk menunaikan perintah Allah atas apa yang diwajibkan kepadanya dengan
mengajarkan kemuliaan, kedermawanan, dan menjadikan manusia yang pemurah dan
penyayang. Disamping itu, dapat membersihkan diri dari sifatsifat tercela,
kikir, sombong, angkuh, dan tamak sebagai sifat manusia; (3) menjadikan manusia
lebih bersyukur atas nikmat Allah yang dianugerahkan kepadanya. Memberi lebih
baik dari pada menerima. Sehingga filosofi atas zakat menjadi panutan dan tuntutan
dalam kehidupannya, bahwa harta yang dimilikinya, hanyalah titipan dari Allah;
(4) memberikan sumbangsih terhadap perbuatan buruk yang mungkin dapat
ditimbulkan oleh orang yang kurang mampu dalam perekonomiannya, sehingga
berbuat kurang baik hanya untuk bertahan hidup dan memenuhi kebutuhannya,
termasuk mendapatkan dengan menghalakan segala cara; dan (5) zakat sebagai
penyeimbangan dari ketimpangan ketimpangan ekonomi di dalam kehidupan masyarakat.
Tidak dapat dipungkiri, bahwa strata masyarakat sosial masih melihat dari aspek
ekonominya. Jarak antara masyarakat yang kaya dengan yang miskin masih menjadi
tantangan negara dalam pembangunannya. Zakat mempunyai fungsi penyeimbang antar
yang mempunyai strata ekonomi kelas atas dan kelas bawah menjadi setara.
Kesetaraan dalam bermasyarakat mempunyai peran penting untuk mendorong dan meningkatkan
kualitas hidup masyarakat yang lebih baik dan sejahtera. Pengelolaan terhadap zakat
harus dilakukan secara professional dan proporsional dalam implementasinya,
tentunya didukung oleh sarana dan prasana serta sumber daya manusia yang kompeten.
Zakat mempunyai korelasi seimbang dan peran penting terhadap pemenuhan akan
masyarakat kurang mampu, jika dikelola dengan baik. Pengelolaan zakat sebagai
keungan public harus dilakukan secara professional pula, baik pada
penerimaannya, maupun prinsip pengeluarannya, sehingga keseimbangan dan
pengeluaran atas zakat dapat diaplikasikan kepada orang yang berhak
menerimanya. Sehingga dapat membantu menciptakan kemandirian secara ekonomi
maupun sosial. Kemandirian ekonomi, tentunya harus didukung oleh pengembangan
dan pendidikan serta pelatihan yang disesuaikan dengan kemampuan, keberadaan,
maupun aspek kebutuhan. Penjelasan keempat strategi di atas menggambarkan
sebuah ekonomi Islam yang kāffah dan menyeluruh. Perspektif awal dalam pembangunan
ekonomi dilakukan melalui pandangan dan paradigma yang dibangun atas individu
maupun masyarakat secara luas. Pandangan terhadap keberadaan ekonomi sebagai syarat
penting dalam pembangunannya. Harta dan kekayaan adalah millik Allah, sementara
manusia hanya dititipkan sebagai amanah. Tujuannya adalah tentu untuk kebaikan
dan kebijakan, baik dalam konsep penerimaan maupun pengeluarannya. Penekanan
terhadap pemahaman ini, menjadi salah satu factor untuk menentukan arah
kebijakan ekonomi Islam selanjutnya. Kebaikan dan keberkahan dalam pengelolaan
ekonomi menjadi pilihan utamanya, dengan orientasi kemaslahatan bagi masyarakat.
Keberadaan negara sebagai tempat adanya sebuah sumber daya alam, menjadi
tanggung jawab dan kuasanya di dalam pengelolaan dan implikasinya secara
menyeluruh terhadap masyarakatnya. Intervensi negara atas ekonomi secara umum
menjadi sebuah kewajiban dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Begitupula terkait dengan pengelolaan dan pengembangan ekonomi harus terukur
sesuai dengan proporsi dan komposisinya, yaitu dengan restrukturisasi dan
reformasi terhadap sistem ekonomi, konsep dan pelaksanaan, serta menjadi formulasi
untuk pengembangan ekonomi kerakyatan kedepan menjadi lebih baik dan
berkualitas, dengan indikator utamanya adalah kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakatnya.
PERSAINGAN
BANK SYARIAH YANG TELAH ADA
Beberapa
penentu persaingan perusahaan yang telah ada (dalam hal ini bank syariah)
menurut Michael E. Porter (1980) adalah sebagai berikut: Jumlah pesaing;
jumlah pemain pada bank syariah saat ini memang masih sedikit, namun ke depan jumlah
pesaing diperkirakan akan terus meningkat dengan masuknya pendatang baru. Hal
ini terlihat dari trend perkembangan yang telah ada, dan diperkuat dengan
terbitnya UU perbankan syariah sebagai landasan hukum yang sangat dibutuhkan oleh
kalangan usaha perbankan syariah. Tingkat pertumbuhan industri;
pertumbuhan industry perbankan syariah sangat tinggi, data bank Indonesia
(dalam Irfan, 2009) total aset industry perbankan syariah telah meningkat 27
kali lipat dari 1,79 trilyun pada 2000, menjadi 49,6 trilyun pada akhir tahun
2008 dengan rata-rata laju pertumbuhan aset dalam 5 tahun terakhir sebesar 46,3%
per tahun. Kedepan, dengan pertumbuhan industri yang ditargetkan lebih dari
30%, akan meningkatkan intensitas persaingan. Karakteristik barang atau jasa;
karakteristik jasa perbankan syariah memang unik dibandingkan bank
konvensional, yaitu kesesuaian dengan syariah Islam. Meskipun keunikan ini
menjadi keunggulan, kompensasi bagi nasabah penyimpan, dan biaya yang dikenakan
pada nasabah yang dibiayai (peminjam) haruslah bersaing dengan bank konvensional.
Jika tidak dilakukan, bank syariah dapat ditinggalkan oleh konsumen yang
rasional, dimana konsumen jenis ini melakukan transaksi pada bank syariah
dengan pertimbangan costbenefit yang didapat. Hal ini akan berbeda
dengan pasar bank syariah yang kebanyakan masih emosional market, dimana
nasabah bank syariah lebih terdorong melakukan transaksi karena pertimbangan emosional,
seperti kesesuaian dengan syariah Islam karena memberikan ketenangan hati
(Hasan, 2007). Jumlah biaya tetap; Biaya tetap yang ditanggung menentukan
efisiensi bank syariah. Jika bank menanggung biaya
tetap yang relatif tinggi, maka harus mengusahakan pendapatan
yang tinggi melalui jumlah nasabah yang banyak,
sehingga menekan biaya tetap per nasabah yang
makin menurun. Bank syariah menghadapi biaya tetap
yang
tinggi diantaranya untuk investasi kebutuhan teknologi yang
tinggi. Kecenderungan biaya tetap yang tinggi dalam perbankan
akan mendorong persaingan harga rendah pada bank untuk
mendapat
jumlah nasabah yang maksimal (melalui efisiensi dari
skala ekonomi). Hal ini akan berpengaruh terhadap intensitas
persaingan yang semakin tinggi.
Kapasitas; Kapasitas
besar pada tiap bank syariah yang tidak termanfaatkan akan mendorong
persaingan
yang tinggi. Namun justru tampaknya kapasitas
layanan bank syariah masih relatif rendah dibandingkan
dengan bank konvensional. Hal ini sebagaimana diidentifikasi
dalam beberapa penelitian yang mengindikasikan pelayanan
bank syariah masih rendah, khususnya jika dibandingkan
dengan
bank konvensional (Hasan, 2007). Tingginya
penghalang untuk keluar; bank konvensional dapat melakukan
konversi menjadi bank syariah, namun bank syariah tidak
dapat mengkonversi menjadi bank konvensional sebagaimana
diamanatkan
dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah. Hal ini menghalangi bank syariah keluar
dari
industri perbankan syariah, sedangkan di lain pihak, bank
konvensional dapat melakukan konversi menjadi bank
syariah, sehingga persaingan akan semakin ketat.
Diversitas
pesaing;
keberagaman bank syariah relatif rendah. Hal ini terlihat
dari kecenderungan wilayah pelayanan, harga, produk, dan
fasilitas yang cenderung sama. Dengan ini, maka
persaingan akan cenderung ketat. Untuk itu, inovasi
perlu dilakukan masing-masing bank untuk melakukan
diferensiasi,
sehingga mengurangi persaingan yang dapat mengarah menjadi
kurang sehat.
KEKUATAN PENAWARAN PEMBELI
(NASABAH)
Pembeli
jasa bank adalah nasabah, baik nasabah penyimpan maupun peminjam (pengambil kredit).
Nasabah membeli jasa, dengan memberikan pendapatan pada bank, baik dari fee
based (pendapatan dari biaya jasa yang didapat dari nasabah), maupun spread
based (pendapatn selisih bunga pinjaman dengan bunga simpanan). Bank
syariah tidak beroperasi dengan bunga, maka penggunaan istilah spread based
menjadi kurang tepat, sehingga lebih sesuai penggunaan istilah operating
based, dimana merupakan selisih pendapatan operasional dengan pendapatan
yang dibagi kepada nasabah. Pembeli mempengaruhi industri melalui kemampuan mereka
untuk menekan turunnya harga, permintaan terhadap kualitas atau jasa yang lebih
baik, dan memainkan peran untuk melawan satu pesaing dengan lainnya. Pembeli
atau kelompok pembeli kuat jika beberapa kondisi berikut ini dipenuhi (Porter,
1980): Pembeli (baca: nasabah) membeli sebagian besar produk atau
jasa penjual; Jika terdapat beberapa nasabah besar yang mendominasi
pendapatan bank, maka nasabah-nasabah tersebut akan memiliki daya tawar yang
besar. Biasanya nasabah-nasabah seperti ini adalah nasabah korporasi. Struktur
simpanan perbankan di Indonesia memperlihatkan dominasi simpanan
nasabah-nasabah besar pada total simpanan nasabah di Indonesia. Pembeli memiliki
kemampuan potensial untuk mengintegrasi ke
belakang dengan memproduksi sendiri; dalam konteks
bank syariah, relasi dan nasabah-nasabah besar akan dapat
membuat sendiri bank syariah. BPRS yang
meneriman program channelling dari bank umum syariah,
seiring dengan besarnya mereka dapat
meningkatkan banknya menjadi bank umum syariah;
koperasi syariah atau BMT yang maju juga terdorong
untuk dapat membuat BPRS sendiri. Dengan kemampuan
keuangan
yang dimiliki, memampukan mereka membuat bank syariah.
Pemasok
alternatif sangat dimungkinkan karena produknya
standar atau tidak berbeda; dalam industri perbankan
syariah, kecenderungan produkya adalah sama karena produk
keuangan syariah harus sesuai dengan kebijakan
Dewan Syariah Nasional (DSN) dan persetujuan dari Dewan
Pengawas
Syariah (DPS) atas dasar pedoman fatwa DSN. Hal
ini akan meningkatkan intensitas persaingan diantara
bank syariah. Untuk itu, inovasi menjadi produk
dengan standar ini hendaknya dikembangkan sendiri oleh bank
syariah.
PENUTUP
Peran perbankan
syariah dalam pembangunan ekonomi Islam memberikan implikasi yang signifikan
terhadap kesejahteraan masyarakat. Ekonomi Islam yang di representasikan
melalui bank syariah dapat memberikan solusi alternatif bagi masyarakat dalam
mengatur dan memanjamen masalah keuangannya. Pun demikian, dalam persaingan
global, perbankan syariah sudah mulai menunjukkan ritme keuangan syariah yang
kompetitif. Sehingga keberadaan perbankan syariah dalam menghadapi MEA 2015
sudah mempunyai strategi dan planning yang siap dijalankan, yaitu melalui
berbagai tantangan dan konsepsi yang harus dilakukan dalam jangka pendek maupun
jangka panjang. Secara teoritis, perbankan syariah mempunyai gelombang magnet
yang sangat tinggi terhadap dunia akademis maupun research. Perbankan syariah
terus mengalami peningakatan dalam kajian, penelitian, perbandingan secara
teoritik serta pembelajaran dengan berbagai isu perbankan. Sehingga perbankan
syariah mempunyai peran penting dalam ilmu pengetahuan, terutama dalam hal
ekonomi Islam. Perbankan syariah dalam konteks aplikasi atau prakteknya, juga
mengalami peningkatan yang signifikan dalam kondisi kesiapan pasar global.
Menghadapi MEA 2015, perbankan syariah sudah menyiapkan diri dengan berbagai
program handalan dan kebijakan-kebijakan strategis dalam memberikan kenyamanan,
keamanan, keleluasaan dan kebaikan bagi nasabahnya. Pun demikian, pelayanan
yang prima dan berkualitas terus dilakukan dan ditingkatkan melalui peningkatan
kompetensi bagi sumber daya manusia di dalamnya. Begitu juga dengan pengelolaan
dan manajemen perbankan perlu dilakukan secara komprehensif. Sehingga
internalisasi pengelolaan dapat dijadikan sebagai sumber dalam pengembangan ekternalisasi
perbankan melalui penyatuan program yang mempunyai akuntabilitas dan professional.
DAFTAR
PUSTAKA
Sunarto
Zulkifli, Panduan perbankan Syariah, (jakarta:Zikrul Hakim, 2003),
Tidak ada komentar:
Posting Komentar