Rabu, 27 April 2016

JURNAL TUGAS PENGANTAR AKUNTANSI


“PANDUAN PERBANKAN SYARIAH”

Oleh :

Nama                  : Arjun dedi putra
Kelas/semester    : 2H/8
Nim                    : EES.150600


Abstract

artikel yang bertujuan untuk mengawasi perkembangan perbankan syariah di Indonesia terutama pada kinerja keuangan nya. kinerja keuangan perbankan syariah diamati sesuai dengan cetak biru dalam rangka untuk mengevaluasi pembangunan dan kontribusi untuk pembangunan negara sebagai bagian misi utamanya. Untuk beberapa hal, Temuan empiris menunjukkan bahwa perbankan sejauh ini menunjukkan percieved relatif tinggi kinerja dalam tugas keuangan terutama dalam memberikan kontribusi bagi perantara keuangan fungsi perbankan dan untuk pengembangan usaha kecil dan menengah di Indonesia. Namun demikian, beberapa catatan harus tertulis dengan preferensi perbankan dalam mendukung ekonomi kegiatan mayoritas orang, seperti di bidang pertanian dan sektor primer lain dan di terapkan prinsip-prinsip pembagian laba dan dalam kegiatannya.

Kata kunci: perbankan syariah, metode penelitian, hasil dan pembahasan

BAB I : PENDAHULUAN
Perkembangan peran perbankan syariah di Indonesia tidak terlepas dari system perbankan di Indonesia secara umum.Sistem perbankan syariah juga diatur dalam Undang-undang No. 10 tahun 1998 dimana Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Peran bank syariah dalam memacu pertumbuhan perekonomian daerah semakin strategis dalam rangka mewujudkan struktur perekonomian yang semakin berimbang. Dukungan terhadap pengembangan perbankan syariah juga diperlihatkan dengan adanya “dual banking system”, dimana bank konvensional diperkenankan untuk membuka unit usaha syariah. Pemahaman dan sosialisasi terhadap masyarakat tentang produk dan system perbankan syariah di Indonesia masih sangat terbatas. Hal ini di dukung oleh data yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia, bahwa hingga Oktober 2006, perbankan syariah hanya memiliki 1,5% dari total pangsa pasar perbankan secara nasiional (the Point, 2006). Meskipun mayoritas penduduk Indonesia adalah kaum muslim, tetapi pengembangan produk syariah berjalan lambat dan belum berkembang sebagaimana halnya bank konvensional. Upaya pengembangan bank syariah tidak cukup hanya berlandaskan kepada aspek-aspek legal dan peraturan perundang-undangan tetapi juga harus berorientasi kepada pasar atau masyarakat sebagai pengguna jasa (konsumen) lembaga perbankan. Keberadaan bank (konvesional dan syariah) secara umum memiliki fungsistrategis sebagai lembaga intermediasi dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, namunkarakteristik dari kedua tipe bank (konvensional dan syariah) dapat mempengaruhi perilaku calon nasabah dalam menentukan preferensi mereka terhadap pemilihan antara kedua tipe bank tersebut. Lebih lanjut, perilaku nasabah terhadap produk perbankan (bank konvensional dan bank syariah) dapat dipengaruhi oleh sikap dan persepsi masyarakat terhadap karakteristik perbankan itu sendiri. Sumatera Barat sebagai salah satu propinsi di Indonesia, yang didiminasi oleh suku Minangkabau, memiliki keunikan tersendiri terhadap perilaku mengkonsumsi suatu produk. Struktur dan persepsi masyarakat Sumatera Barat yang sudah terbangun dengan mayoritas masyarakatnya yang religius sangat memungkinkan terdapatnya berbagai persepsi yang mempengaruhi perilaku masyarakat dalam memilih bank. Namun demikian, faktor keagamaan atau persepsi yang hanya didasari oleh alas an keagamaan saja belum tentu mempengaruhi perilaku masyarakat terhadap keputusan dalam menggunakan suatu jenis jasa perbankan. Selain itu aspek-aspek non-ekonomis diduga juga dapat mempengaruhi interaksi masyarakat terhadap dunia perbankan. Dengan memahami preferensi masyarakat terhadap bank-bank tersebut, maka bank (syariah atau konvensional) memiliki judgement yang kuat untuk mendisain strategi dan kebijakan agar lebih bersifat market driven. Jika kita bandingkan antara bank konvensional dan bank syariah, maka share atau pangsa pasar DPK tahun 2004 yang telah digarap oleh bank syariah di Sumatera Barat relative kecil (3,36%) dibanding bank konvensional. Jika diperhatikan lebih lanjut, hingga Mei 2006 persentase share
DPK tersebut cenderung mengalami penurunan. Hal ini perlu menjadi perhatian institusi, baik Bank Indonesia maupun bank syariah itu sendiri, karena jika fenomena ini tidak diantisipasi, maka kemungkinan share bank syariah di Sumatera Barat akan semakin kecil. Artikel ini membahas tentang perilaku keputusan pembelian konsumnen terhadap perbankan di dalam menentukan pilihannya atas jasa perbankan. Bahagian berikut ini membahas tinjauan literature yang berhubungan dengan konsep dan teori tentang perilaku konsumer terhadap pemasaran jasa perbankan. Pada bahagian ini juga akan dibahas tinjauan penelitian terdahulu yang telah dilakukan, baik dalam konteks lokal, nasional maupun internasional, terhadap perilaku konsumen perbankan. Selanjutnya, akan dibahas metodologi penelitian di dalam mencapai tujuan penelitian, dilanjutkan dengan pembahasan tentang hasil dan implikasi penelitian di Sumatera Barat. Pada bahagian akhir akan diuraikan kesimpulan dan rekomendasi kebijakan atas hasil penelitian yang dilakukan.



TINJAUAN LITERATUR
Hasil penelitian terdahulu mendukung pendapat bahwa perilaku konsumen sebagai nasabah perbankan sangat dipengaruhi oleh sikap dan persepsimereka. Hasil survey yang dilakukan Tim Penelitian dan Pengembangan Bank Syariah (Utomo 2001), menunjukkan bahwa persepsi bunga dari sudut pandang agama dapat dibedakan menjadi tiga pendapat; (1) bertentangan dengan ajaran agama, (2) tidak bertentangan dengan ajaran agama, (3) tidak tahu/ragu-ragu. Survey di Jawa Barat (2001) menunjukkan indikasi bahwa 62% responden menyatakan bertentangan dengan ajaran agama, sementara 22% diantara responden menyatakan tidak bertentangan dan sisanya (16%) menyatakan tidak tahu/ragu-ragu. Sedangkan hasil penelitian Bank Indonesia tahun 2001 di Sumatera Barat menunjukkan bahwa 20% masyarakat menyatakan bunga itu haram, 39% menyatakan tidak tahu/ ragu-ragu, dan sisanya 41% menyatakan bahwa bunga itu tidak haram. Untuk tingkatan internasional, penelitian tentang perilaku nasabah Islamic Bank di Bahrain menemukan bahwa keputusan nasabah dalam memilih bank syariah lebih didorong oleh faktor keagamaan melalui dukungan masyarakat pada ketaatan perbankan terhadap prinsip-prinsip Islam. Di samping itu masyarakat di Negara tersebut mereka juga dipengaruhi oleh dorongan keluarga, dan teman serta lokasi keberadaan bank. Penelitian yang dilakukan oleh Irbid dan Zarka (2001) memberikan kesimpulan yang berbeda tentang faktor yang mendorong nasabah memilih bank konvensional atau bank syariah. Hasil penelitian tersebut mendukung bahwa motivasi nasabah dalam memilih bank syariah cenderung didasarkan kepada motif keuntungan, bukan kepada motif keagamaan. Dengan kata lain, nasabah lebih mengutamakan economic rationale dalam keputusan memilih bank syariah dibandingkan dengan lembaga perbankan non-syariah atau bank konvensional. McKechnie (1992) berargumen bahwa meskipun banyak upaya, namun untuk generalisasi konsep tentang dinamika pengambilan keputusan konsumen terhadap bank atau lembaga keuangan, masih memerlukan penelitian lebih lanjut. Selanjutnya, penelitian Pusat Studi Ekonomi Islam Dan Bisnis Brawijaya Malang (2000) di Jawa Timur mendukung bahwa perbedaan penting dalam memilih bank terletak pada factor kelompok acuan, peran dan status, kepraktisan dalam menyimpan kekayaan, ukuran produk, jaminan, dan periode pembayaran. Penelitian tentang persepsi konsumen di Malaysia menemukan bahwa persepsi konsumen terhadap bank syariah terdiri terdiri dari beberapa dimensi; pemanfaatan fasilitas perbankan, pengetahuan terhadap perbankan Islam, peranan konsumen dalam memilih produk perbankan telah dilakukan (Nurafifah dan Haron 2001). Pada sebuah studi tentang sikap konsumen Amerika terhadap bank komersial, Kaynak (2004) menemukan tiga atribut penting yang menjadi pertimbangan konsumen dalam memilih bank; ketersediaan ATM, pelayanan yang cepat dan efisien, serta respon petugas yang cepat. Selanjutnya, penelitian Almossawi (1991) di Bahrain mengidentifikasi lima atribut penting yang dipertimbangkan konsumen dalam memilih bank; (a) lokasi ATM yang mudah dijangkau, (b) ketersediaan ATM dibeberapa lokasi, (c) reputasi bank, (d) layanan ATM 24 jam, dan (e) ketersediaan tempat parkir yang memadai. Survey yang dilakukan Institut Pertanian Bogor (2004) di Kalimantan Selatan tentang persepsi bank konvensional, menunjukkan bahwa 94.5% responden setuju dengan peranan perbankan dalam kehidupan sehari-hari, dengan alas an utama menguntungkan masyarakat dan permodalan. Berdasarkan kelompok responden, sebesar 79.3% responden bank konvensional menyatakan bunga bank bertentangan dengan ajaran agama, cenderung menyatakan penolakan pada sistem perbankan konvensional. Namun di sisi lain, mereka adalah nasabah bank konvensional, sehingga hal ini dapat mengidikasikan tidak konsistennya perilaku konsumen. Implikasi hasil penelitian di atas memperlihatkan bahwa pemahaman tentang perilaku konsumen, dalam hal ini nasabah perbankan, menjadi semakin krusial dan perlu untuk diteliti.

METODE PENELITIAN
Daerah penelitian ini meliputi 4 kabupaten/kota di wilayah Sumatera Barat, dengan kriteria bahwa pada masing-masing daerah tersebut beroperasi kedua tipe bank (bank konvensional dan Mbank syariah), yaitu: Kota Padang, Bukittinggi, Kab. Pasaman, dan Kab 50 Kota. Sampel penelitian ini terdiri dari empat cluster; yaitu nasabah bank konvensional, nasabah bank syariah, nasabah bank konvensional dan syariah, dan non-nasabah. Jumlah kuesioner yang didistribusikan berjumlah 310 set yang disebarkan langsung oleh surveyor pada lokasi penelitian terpilih. Disain pokokpokok isi kuesioner penelitian meliputi aspek demografi, aktifitas penggunaan jasa perbankan, dan perilaku konsumen. Aspek demografi terdiri dari: (1) tipe bank (syariah atau konvensional), (2) nasabah perorangan atau non perorangan, (3) Kabupaten/Kota asal, (4) usia, (5) jenis kelamin, (6) status perkawinan, (7) jenis pekerjaan, (8) penghasilan perbulan. Aktifitas penggunaan jasa perbankan meliputi: (1) persepsi tentang bunga, (2) pertimbangan memilih bank, (3) lama menjadi nasabah, (4) informasi tentang bank. Sedangkan aspek perilaku konsumen terdiri dari (1) unsur marketing-mix, (2) sikap dan, (3) persepsi konsumen. Indikator aspek perilaku konsumen diukur dengan menggunakan skala likert 5 poin (1, berarti Sangat Tidak Setuju; 2, berarti Tidak Setuju; 3, berarti Netral/Ragu-ragu; 4, berarti Setuju; dan 5, berarti Sangat Setuju). Analisis terhadap sikap dan perilaku masyarakat dalam memilih bank syariah, digunakan analisis statistik deskriptif berupa tabulasi silang, grafik, rata-rata dan frekuensi. Untuk mengetahui faktorfaktor apa saja yang mempengaruhi perilaku masyarakat dalam memilih bank syariah dan bank konvensional digunakan analisis faktor. Selanjutnya, untuk mengidentifikasi hubungan antara berbagai faktor perilaku konsumen di dalam memilih jasa perbankan, digunakan crosstab analysis.

HASIL DAN PEMBAHASAN
Karakteristik Responden Hasil penelitian lapangan menunjukkan bahwa responden yang berada dalam usia produktif berjumlah 95 % dari total responden atau sebanyak 295 orang (dari 310 orang responden yang diteliti). Sisanya (15 orang) atau 5% dari total jumlah responden berada dalam kategori usia tidak produktif. Responden dalam penelitian ini didominasi oleh jeniskelamin laki-laki (57% atau 178 orang), sisanya merupakan perempuan (132 orang atau 33%). Dilihat dari tingkat pendidikan terakhir responden, responden dalam penelitian ini didominasi oleh mereka yang berpendidikan sarjana sebesar 39% atau 121 orang, sedangkan jumlah yang paling kecil merupakan responden dengan tingkat pendidikan SD atau lainnya (1,3% atau 4 orang). Urutan kedua adalah responden dengan pendidikan SLTA atau sederajat (32 %), diikuti oleh mereka yang berpendidikan diploma (D3) sebesar 17 %, dan pasca sarjana 5,8%. Berdasarkan distribusi responden menurut jenis pekerjaan, maka mayoritas responden peneitian adalah mereka yang bekerja sebagai wiraswasta (97 orang atau 31%), diikuti oleh mereka yang berprofesi sebagai karyawan swasta (84 orang atau 27%), sedangkan yang terkecil adalah responden berupa pensiunan sebanyak 5 orang (1,6%). Lebih lanjut, jika dilihat dari jumlah penghasilan per bulan, maka responden yang diteliti didominasi oleh mereka yang berpenghasilan Rp 1 hingga 2 juta perbulan adalah sebesar 42% (129 orang). Selanjutnya, responden yang berpenghasilan kecil dari satu juta per bulan adalah sebesar 29% (92 orang). Sedangkan responden yang paling sedikit porsinya dalam penelitian ini adalah responden dengan penghasilan di atas Rp 3 juta per bulan, berjumlah 14% (42 orang) dari total responden. Pembahasan Hasil penelitian ini menemukan bahwa terdapat perbedaan persepsi terhadap keberadaan bank syariah disbanding dengan bank konvensional. Dari 124 responden nasabah bank konvensional, sebanyak 51,4% menyatakan bahwa konsep bunga bertentangan dengan ajaran agama. Namun demikian mereka tetap memilih untuk tetap berhubungan dengan berbagai produk yang ditawarkan bank konvensional. Hanya 29,8% dari jumlah responden yang menyatakan dengan tegas bahwa konsep bunga tidak bertentangan dengan ajaran agama, sehingga dapat menjadikan ligitimasi bagi mereka untuk tetap berhubungan dengan berbagai produk bank konvensional. Sementara sisanya (18,5%) berpendapat bahwa mereka tidak tahu; apakah bunga bertentangan dengan agama. Lebih lanjut, jika dihubungkan dengan frekuensi responden yang telah mengenal beroperasinya bank Syariah di Sumatera Barat, mayoritas (94,4%) menyatakan mengenal keberadaan bank dan produk bank syariah tetapi jumlah responden bank konvensional yang memahami tentang prinsip bank syariah relatif kecil dari jumlah tersebut (34,7%). Hasil ini memberikan indikasi bahwa respondenyang memilih bank konvensional telah mengetahui keberadaan bank Syariah, tetapi tetap memutuskan untuk berhubungan dengan bank konvensional. Dalam kaitan ini juga dapat diduga bahwa factor lamanya berhubungan dengan bank konvensional (misaknya aspek loyalitas pelanggan) ikut memberikan kontribusi kecenderungan responden yang memahami bahwa bunga bank bertentangan dengan agama namun tetap memilih untuk memakai jasa atau produk bank konvensional. Hasil pengujian dengan cross-tab analysis mendukung bahwa tidak terdapat hubungan signifikan antara persepsi tentang bunga dengan keinginan untuk menjadi nasabah bank syariah. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat perbedaan persepsi yang signifikan berdasarkan niat nasabah bank konvensional untuk menjadi nasabah bank syariah. Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa sejumlah besar reponden bank konvensional (61%) saat ini masih ”tertarik” serta ”mempertimbangkan” untuk pindah ke bank syariah. Sebaliknya, reponden yang menyatakan ”tidak tertarik” untuk pindah dari bank konvensional ke bank syariah memberikan alas an utama disebabkan oleh; (a) informasi bank syariah tidak jelas, (b) tidak tahu tentang produk bank syariah, (c) terbatasnya jaringan kantor bank syariah, serta (d) saat ini belum membutuhkan layanan perbankan syariah. Namun demikian, responden tidak memberikan klarifikasi lebih lanjut menyangkut pilihan mereka bahwa ”saat ini mereka belum memerlukan layanan perbankan syariah”. Penelitian ini juga memberikan informasi tentang pertimbangan responden di dalam memilih jasa bank konvensional. Hasil jawaban responden di atas memberikan gambaran bahwa pertimbangan paling dominan dalam pemilihan bank konvensional adalah faktor prosedur (cepat dan mudah), berhubungan dengan bank, serta kedekatan lokasi (rumah dan/atau tempat kerja) responden dengan kantor bank. Pertimbangan di atas lebih dipilih dibandingkan dengan factor reputasi dan image bank, jumlah kantor bank/cabang yang tersedia untuk melayani kebutuhan mereka, jaminan atas uang yang ditempatkan, persyaratan yang diminta oleh bank serta ketersediaan teknologi perbankan. Preferensi konsumen dalam memilih jasa perbankan konvensional lebih ditentukan oleh factor yang tidak berhubungan dengan produk (non product), seperti; prosedur yang lebih cepat dan mudah, kedekatan lokasi bank, reputasi bank serta jumlah kantor/cabang sebuah bank. Berdasasarkan hasil survei terhadap responden nasabah bank syariah di Sumatera Barat, mayoritas responden (81,5%) menyatakan bahwa konsep bunga bertentangan dengan ajaran agama. Hasil ini dapat dianggap merupakan alasan paling mendasar bagi reponden
tersebut di dalam memilih bank syariah. Hanya 12,9% dari jumlah responden yang
menyatakan dengan tegas bahwa konsep bunga tidak bertentangan dengan ajaran
agama, namun persepsi ini tidak mempengaruhi mereka untuk tetap berhubungan dengan berbagai produk bank syariah, sementara sisanya (5,6%) menyatakan pendapat bahwa mereka tidak tahu.

BAB II : IMPLIKASI PENELITIAN
Hasil penelitian ini memberikan informasi tentang pertimbangan responden di dalam memilih jasa bank syariah, pertimbangan paling dominan yaitu: factor keyakinan bahwa bunga bank bertentangan dengan agama, diikuti oleh keramahan petugas serta persepsi bahwa berurusan dengan bank syariah lebih cepat dan mudah. Ketiga pertimbangan di atas lebih diminati konsumen dibandingkan dengan pertimbangan terhadap faktor reputasi dan image bank, persyaratan yang lebih ringan dibanding bank konvensional, serta kedekatan lokasi (rumah dan/atau tempat kerja) responden dengan kantor bank. Varian produk yang ditawarkan serta
berbagai hal yang berhubungan dengan produk (seperti; variasi, biaya administrasi serta harapan keuntungan) bukan merupakan pertimbangan utama di dalam memilih bank syariah. Hal ini dapat mengindikasikan bahwa nasabah mbank syariah cenderung melihat produk bank bukanlah sesuatu yang ”unik”, tetapi menyerupai produk komoditas lainnya seperti yang ditawarkan oleh bank konvensional. Hal ini ditunjukkan oleh hasil penelitian di atas, bahwa responden cenderung memilih faktor lain yang tidak berhubungan langsung dengan produk
yang ditawarkan bank sebagai dasar pertimbangan mereka di dalam memilih
jasa perbankan. Berdasarkan pada nasabah pengguna produk tabungan, sebagian besar responden (69%) berpendapat bahwa biaya pemeliharaan tabungan di bank syariah lebih rendah dibandingkan dengan bank konvensional. Dalam porsi yang hampir sama, sebahagian responden (53%) berpendapat bahwa jika dibandingkan dengan bank konvensional, bank syariah memberi nilai lebih, yaitu memberikan porsi bagi hasil yang relative tinggi untuk nasabah, serta bank syariah menenetapkan nilai saldo awal relative rendah untuk nasabah penabung. Penelitian ini juga menemukan bahwa pilihan responden terhadap bank syariah, baik untuk produk tabungan dan pinjaman, lebih didasarkan pada berbagai hal berikut; alas an ekonomis, kesesuaian dengan kebutuhan dan persepsi kemudahan persyaratan yang ditetapkan. Hal ini mendukung hasil analisis bahwa pemilihan konsumen antara perbankan dan konvensional tidak selalu didasarkan atas persepsi bahwa factor bunga bertentangan dengan agama serta bentuk keyakinan responden. Lebih lanjut, penelitian ini berhasil mengungkapkan informasi tentang persepsi responden yang belum pernah berhubungan dengan bank konvensional maupun syariah (non nasabah). Sejumlah 31 responden (42%) memberikan jawaban bahwa bunga bank bertentangan dengan agama dan dalam jumlah yang sama (42%) menyatakan bahwa bunga bank tidak bertentangan dengan agama. Sisanya (16%) menjawab tidak tahu untuk jawaban atas pertanyaan yang sama. Hasil pengujian statistic mengindikasikan bahwa tidak terdapat hubungan yang signifikan antara keyakinan responden terhadap bunga bank dengan pilihan bank mereka. Hal ini menunjukkan bahwa pilihan konsumen terhadap jenis bank (konvensional versus syariah) untuk responden yang belum menjadi nasabah bank tidak sepenuhnya dipengaruhi oleh keyakinan mereka terdapat pandangan terhadap bunga bank. Hasil pengujian crosstab analysis memperlihatkan bahwa terdapat hubungan signifikan antara tingkat pendidikan, usia, dan jenis pekerjaan dengan tipe bank yang dipilih oleh responden (asymp.Sig = 0.032). Dengan dasar bahwa kelompok pendidikan tinggi
lebih didominasi oleh responden bank syariah, dapat dinyatakan bahwa responden yang memilih bank syariah memiliki tingkat pendidikan relatif lebih tinggi dibandingkan dengan responden yang memilih bank konvensional. Secara umum kelompok usia responden pada bank syariah relatif lebih muda disbanding kelompok responden pada bank syariah, dimana frekuensi kelompok usia yang mendominasi berada pada kisaran umur 20 hingga 30 tahun (sebanyak 72 responden). Dari sisi pendapatan, responden yang berpendapatan di atas Rp 3 juta cenderung untuk memilih bank konvensional dibanding bank syariah (70%). Kelompok responden bank konvensional lebih didominasi oleh nasabah dengan tipe pekerjaan wiraswasta atau pengusaha (63%) dan angka ini relatif lebih tinggi dibandingkan dengan responden bank syariah (37%). Sedangkan kelompok responden bank syariah lebih didominasi oleh PNS/TNI/Polri. Berdasarkan hasil pengolahan analisis faktor ditemukan lima dimensi penentu perilaku nasabah dalam memilih bank syariah dan bank konvensional.
Hasil di atas memberikan indikasi bahwa, faktor internal lebih dominan disbanding faktor eksternal bagi konsumen di dalam memilih jenis bank (konvensional versus syariah). Hal ini dapat diartikan bahwa faktor-faktor tersebut mengindikasikan bahwa perilaku konsumen dalam memutuskan untuk menggunakan suatu produk perbankan lebih didominasi oleh internal locus of control (pengendalian dari dalam). Internal faktor tersebut muncul dari kesadaran (awareness) konsumen terhadap produk yang dikomunikasikan dan pada tingkat yang lebih tinggi, dan selanjutnya awareness tersebut akan memperkuat keyakinan (belief) konsumen. Namun demikian, faktor internal yang mempengaruhi konsumen untuk memilih bank syariah versus bank konvensional relatif berbeda. Pada konsumen yang memilih bank syariah, faktor internal yang sangat mempengaruhi keputusan konsumen untuk memilih bank tersebut adalah; (1) persepsi, (2) biaya dan manfaat, dan (3) agama. Sementara itu, faktor internal yang mempengaruhi keputusan memilih bank konvensional terdiri dari; (1) motivasi rasional, (2) biaya dan manfaat, dan (3) gaya hidup. Dari kelima faktor di atas, tidak terdapat satupun faktor atau variabel yang berhubungan dengan produk perbankan. Hal ini memberikan implikasi bahwa konsumen cenderung untuk mempunyai persepsi bahwa produk perbankan yang ditawarkan oleh kedua jenis bank relative sama. Keunikan produk perbankan syariah yang selama ini dipromosikan kepada masyarakat tidak cukup untuk mempengaruhi persepsi mereka terhadap keunikan produk perbankan syariah dibandingkan dengan bank konvensional. Dengan kata lain, bank syariah seharusya mampu membangun image di mata konsumen dengan keunikan yang dimilikinya, yang pada akhirnya menciptakan loyalitas konsumen.
Studi yang dilakukan menunjukkan bahwa walaupun terdapat persepsi bahwa bunga bank bertentangan dengan keyakinan/agama, namun hal tersebut bukan merupakan alasan utama bagi responden di dalam memilih jenis bank. Konsumen dan calon konsumen perbankan relatif mempunyai argumentasi rasional, termasuk motif ekonomis di dalam menentukan pilihannya. Hasil penelitian memberikan implikasi bahwa sekalipun terdapat berbagai aspek nonekonomis yang sangat mempengaruhi interaksi masyarakat terhadap dunia perbankan, namun dalam keputusan memilih jasa perbankan dengan pertimbangan rasional (rational choice) tetap sangat menentukan. Dalam kaitan ini dapat diberikan argumentasi bahwa responden cenderung menilai produk perbankan yang ditawarkan sebagai “produk komoditas”, dimana konsumen memilih produk perbankan berdasarkan fungsi produk, atau konsumen memiliki persepsi bahwa karakteristik bank syariah dan
konvensional tidak relative berbeda. Akibatnya switching cost untuk pindah dari lembaga perbankan syariah ke konvensional dan sebaliknya relative rendah.

REKOMENDASI KEBIJAKAN
Secara ringkas, hasil penelitian ini merekomendasikan berbagai hal berikut ini. Untuk mempertegas diferensiasi produk antara bank syariah dan konvensional, perlu sosialisasi dan komunikasi below the line, sehingga masyarakat yakin terdapat keunikan pada produk bank syariah. Komunikasi dengan cara konvensional (misal above the line) hanya mampu menciptakan awareness masyarakat terhadap keberadaan bank syariah, tetapi belum mampu untuk
merubah keyakinan (beliefs) masyarakat terhadap bunga bank. Pendekatan personal-selling dengan mengandalkan personel yang memiliki penguasaan memadai terhadap productknowledge bank syariah. Untuk itu Bank Indonesia sebagai regulator diharapkan dapat menetapkan standardisasi kompetensi terhadap product-knowledge bagi petugas bank syariah. Di samping itu, konsep service excellence yang telah diadopsi dan diterapkan oleh perbankan selayaknya mendapat fokus perhatian yang lebih besar. Namun, Bank Indonesia selaku otoritas moneter disarankan untuk mengeluarkan kebijakan yang berimbang dalam hal ini, agar tidak menganggu keseimbangan pasar perbankan konvensional yang ada. Dalam kaitan ini, Bank Indonesia dapat mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan karakteristik produk bank syariah dalam kerangka etika yang jelas; berupaya untuk menumbuhkembangkan bank syariah sejalan (align) dengan kebijakan pengembangan untuk bank konvensional. Prospek perbankan syariah di Sumatera Barat ke depannnya masih relatif besar untuk dikembangkan (61% responden bank konvensional berminat menjadi nasabah bank syariah). Ketidakjelasan informasi tentang bank syariah, jaringan kantor yang terbatas, dan tidak tahu tentang produk bank syariah merupakan alasan utama kenapa mereka belum berhubungan dengan bank syariah. Tidak semua nasabah bank syariah di Sumatera Barat termasuk katagori segmen loyalist (nasabah yang memilih bank syariah semata-mata karena alas  agama), yaitu hanya 55% dari jumlah responden bank syariah. Berkaitan dengan tipe segmen tersebut, maka upaya untuk meningkatkan pertumbuhan bank syariah dapat dilakukan melalui peningkatan pemahaman dan membangun image konsumen perbankan syariah agar mereka tidak ragu untuk berpartisipasi menjadi nasabah dan menjaminkeberadaan ”dual banking” yang sesuai dengan prinsip syariah. Mayoritas masyarakat Sumatera Barat yang beragama Islam memberikan peluang yang cukup besar untuk pertumbuhan bank syariah untuk menggarap segmen loyalist, aktif dalam meningkatkan awareness nasabah potensial dengan pendekatan promosi yang lebih informative (bukan imaginer), misalnya; seminar, brosur dan phamflet. Perbankan syariah sudah tidak saatnya lagi mengandalkan ”spiritual market” yang hanya diisi oleh segmen syariah loyalist, yaitu mereka yang memilih bank semata-mata hanya karena alasan agama. Kecenderungan dimasa yang akan dating diperkirakan bahwa segmen yang digarap oleh bank syariah mulai bergeser dari syariah loyalist ke floating market. Hal ini disebabkan karena konsumen semakin rasional, dengan tetap mengutamakan kualitas pelayanan serta benefit lainnya yang ditawarkan daripada hanya dengan melakukan pendekatan emosional. Untuk mengantisipasi kecenderungan tersebut perlu adanya kesiapan infrastruktur dan sumberdaya yang dimiliki oleh bank syariah saat ini agar mampu berkembang seperti layaknya bank konvensional.



KETERBATASAN PENELITIAN DAN PENELITIAN LANJUTAN
Cakupan studi ini lebih ditekankan kepada aspek kelembagaan perbankan (syariah atau konvensional) sehingga belum meneliti perilaku pembelian konsumen terhadap produk (jasa) perbankan yang ditawarkan oleh kedua jenis bank tersebut. Studi lanjutan diperlukan untuk mengindentifikasi; apakah perilaku konsumen dalam memilih jenis bank tersebut juga dipengaruhi oleh tipe dan varian produk yang ditawarkan oleh setiap jenis bank? Studi yang telah dilakukan juga belum memberikan penekanan terhadap jenis nasabah (individu versus institusional) di dalam memahami persepsi mereka terhadap keberadaan ke dua jenis bank sehingga studi lanjutan diperlukan mengidentifikasi berdasarkan sampel dengan karakteristik tertentu (misalnya: nasabah institusi). Lebih lanjut, sesuai dengan budaya collectivism yang hidup ditengah msyarakat Sumatera Barat dan besarnya peranan “tiga tungku sejarangan, tiga tali sepilin” antara; ninik mamak (pemuka adat), alim ulama, dan cerdik pandai (kaum berpendidikan) sebagai kelompok acuan (role model), perlu diakomodasi melalui penelitian lanjutan dengan pendekatan kualitatif. Penelitian tersebut diperlukan untuk mengetahui persepsi mereka (tiga pihak) tersebut terhadap keberadaan lembaga dan produk perbankan syariah sehingga diperoleh gambaran apakah mereka memahami serta merekomendasi perlunya perbankan syariah untuk dikembangkan di Sumatera Barat.
                                                                                                 
PERAN PERBANKAN SYARIAH: TINJAUAN TEORITIS DAN PRAKTIS
Secara teoritis, sistem perbankan syariah dalam aspek penawaran mempunyai peran dan fungsi yang sama dengan bank konvensional, yaitu adanya harga barang itu sendiri, biaya produksi, harga barang lainnya, dan teknologi sebagai factor dalam penawaran produk. Namun dalam perbankan syariah menggunakan konsep muḍārabah dan musyārakah (nisbah bagi hasil).
Praktis, perbankan syariah mempunyai peran dan fungsi yang sama dengan bank konvensional. Sistem dan teknik pengelolaannya yang berbeda. Pada table di atas dijelaskan bahwa COR bank syariah mengalami rating yang dinamis sejak tahun 2006 sampai tahun 2010 mengalami peningkatan, antara 13% pada tahun 2006 dan 16% pada tahun 2010. Tidak berbeda dengan bank konvensional yang mengalami dinamisasi pertumbuhannya yaitu 21%  pada tahun 2006 dan pada tahun 2010 adalah 17%. Peran bank syariah saat ini mengalami geliat yang sangat tinggi. Hal ini dipengaruhi oleh kebutuhan masyarakat akan perbankan, terutama bagi masyarakat muslim dengan menggunakan sistem syariah sesuai dengan ketentuan hokum Islam. Meningkatnya permintaan nasabah atas keberadaan bank syariah juga dipengaruhi oleh konsep yang ditawarkan oleh perbankan syariah dalam pengelolaan dan manajemen keuangan secara Islami. Pun demikian, prinsip yang digunakan juga mempunyai peran strategis dalam meningkatkan kualitas kepada pelanggan. Perkembangan perbankan syariah mempunyai filterisasi bagi nasabah dalam melakukan investasi dengan berbagai program yang ditawarkan sesuai dengan tuntutan agama. Sehingga dapat menarik simpati masyarakat dalam pengelolaannya yang memang mendapatkan pengawasan dari para pemangku kebijakan perbankan secara syariah. Sehingga filterisasi dapat berjalan secara obyektif, efektif, dan efisien. Namun jika di telaah lebih mendalam, menurut Mulawarman,10 bahwa fokus perbankan syariah masih pada aspek areal retail, jasa, perdagangan, hingga akhir tahun 2012. Jumlah pembiayaan bidang UKM cenderung mengalami kenaikan dari tahun ke tahun, pada tahun 2006 tumbuh 14, 872 triliyun (72,7%) menjadi 80,456 (69,9%) triliyun pada tahun 2012. Namun pada pertumbuhannya mengalami penurunan, yaitu pada tahun 2006 72,74 triliyun, menurun pada tahun 2012 61,72 triliyun. Sehingga pada total pertumbuhan tahun 2006, dari 20,4 triliyun menjadi 130 triliyun. Hal ini juga dipengaruhi oleh pertumbuhan signifikan dari usaha besar yang terus tumbuh pada tahu 2006 yang hanya 5,6 triliyun, menjadi 50 triliyun pada tahun 2012.
Sementara itu, data yang diolah oleh Statistik Perbankan Syariah (2012), dalam Mulawarman11, menjelakan bahwa komposisi pembiayaan bank syariah terhadap akad muḍārabahnya mengalami peningkatan signifikansi, tahun 2006 sebesar 4,062 trliyun menjadi 6,597 triliyun. Pada tahun 2011 semakin naik menjadi 10,229 triliun, dan ditutup dengan angka 11,359 triliun pada September 2012. Begitu juga pada akad Musyārakahnya terus mengalami peningkatan, dari tahun 2006 sebesar 2,335 triliyun naik 24,481 triliun pada September tahun 2012. Sementara pada akad murabahanya tahun 2006 sebesar 12,624, tahun 2009 adalah 26,321 triliun. Pada tahun 2011 mengalami peningkatan, yaitu sebesar 56,365 triliun dan ditutup pada September 2012 sebesar 77,153 triliyun.
Data di atas menunjukkan bahwa peran perbankan syariah mempunyai andil dan peran penting dalam pengembangan ekonomi secara nasional. Peningkatan pembiayaan perbankan syariah melalui resapan bagi UKM dan Usaha besar terus bergeliat. Begitu juga dengan aspek komposisi sistem dalam perbankan syariah mengalami rating yang sangat bagus dari tahun ke tahun. Sehingga total pada tahun 2012 dalam komposisi pembiayaan akad dalam sistem perbankan syariah mengalami kenaikan yang cukup bagus, yaitu 130,357 triliun, dari 20,444 triliyun pada tahun 2006. bahwa meningkatnya peran perbankan syariah dapat dilihat dari meningkatnya ranking total asset keuangan syariah mencapai US$7,2 miliyar pada tahun 2010, yaitu urutan ke-13, dari peringkat ke-17 pada tahun 2009. Sementara itu, pada tahun 2011, perkembangan perbankan syariah terus mengalami kenaikan dengan asumsi total asset melebihi US$20 miliyar.

BAB III : PEMBANGUNAN EKONOMI ISLAM MELALUI PERBANKAN SYARIAH UMMAT
Pesatnya pertumbuhan ekonomi melalui perbankan menjadi sebuah keharusan bagi masyarakat dalam melakukan dinamisasi keuangannya. Bertahannya ekonomi konvensional dengan berbagai sistem dan perspektif yang dianut, seperti sosialisme, kapitalisme dan berbagai prinsip perbankan dengan berbagai orientasinya. Ekonomi Islam menawarkan sebuah perspektif yang berbeda melalui perbankan syariah. Secara prinsip, Su’aidi yang mengutip pemikiran M. Umer Chpra (lahir, 1933), merupakan salah seorang penggagas ekonomi Islam kontemporer, menyatakan bahwa ekonomi Islam merupakan cabang dari ilmu pengetahuan untuk kemaslahatan umat yang selaras dengan maqāṣid al-syariah. Dalam pandangannya, untuk mendukung terhadap kebijakan terhadap pembangunan ekonomi Islam dengan orientasi kesejahteraan masyarakat tanpa mengekang hak individu, maka diperlukan strategi dalam implementasinya, yaitu: (1) melaksanakan prinsip-prinsip Islam, yaitu rational economic man atau multiple ownership dan sosial justice;(2) intervensi negara; (3) restrukturisasi ekonomi; dan (4) keuangan public (zakat pajak). Setiap harta yang dimiliki oleh manusia, seyogyanya adalah milik Allah, manusia hanya dititipkan untuk kemanfaatan bagi sesame, dimana mencarinya, bagaimana cara mendapatkanya, dan untuk apa kegunaannya. Oleh karena itu, tuntutan agama dalam masalah ekonomi bagi mempunyai penekanan yang skunder, bukan primer. Pemenuhan terhadap kebutuhan masyarakat adalah tanggung jawab pemerintah dalam menjamin kesejahteraan masyarakatnya. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat (3) mengatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Keberadaan negara atas pemeliharaan terhadap kesejahteraan masyarakat harus lebih besar porsinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara prinsip, sebuah negara mempunyai orientasi yang paling substansial dalam penyelenggaraannya, yaitu kemaslahatan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Seperti yang termaktub dalam UUD 1945, yang dinyatakan dalam alinea keempat, bahwa untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Intervensi Negara penting dalam kerangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Negara sebagai satu kesatuan dalam kehiudpan berbangsa bagi seluruh rakyatnya, mempunyai peran penting dalam mengembangkan dan mengelola ekonomi bangsa. Tujuannya adalah tidak lain sebagai instrument untuk kepentingan seluruh rakyatnya, terutama dalam pemenuhan atas kebutuhan masyarakat dalam bidang ekonomi, yaitu tercapainya suatu kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya. Pengelolaan terhadap ekonomi negara merupakan bagian terpenting dalam meningkatkan kemaslahatan masyarakat. Restrukturisasi sebagai elaborasi dari pelaksanaan kebijakan terhadap ekonomi yang sudah dilakukan dengan evaluasi yang akan dilakukan. Kebijakan terhadap ekonomi bangsa membutuhkan sebuah proses yang komprehenshif dalam perkembangannya, karena secara parsial, menyesuaikan dengan kebutuhan pasar atau kebutuhan masyarakatnya. Dibutuhkan sebuah restrukturisi ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraannya, bagi sumber daya manusia didalamnya, infrastruktur maupun sarana penunjang lainnya. Tentunya orientasi utamanya adalah untuk kesejahteraan masyarakat dan kemaslahatan bagi seluruh ummat manusia. Alamsyah6 berpendapat, bahwa perbankan syariah akan membawa kemaslahatan bagi ummat dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum. Indikatornya adalah: (1) underlying transaksi; (2) tidak ada sifat spekulatif; dan (3) system bagi hasil. Underlying transaksi sebagai pendorong bagi perbankan syariah dalam memberikan pelayanan maksimal terhadap sector riil, sehingga dampaknya dapat dirasakan secara langsung oleh mitra. Kedekatan perbankan syariah terhadap sektor rill karena faktor produknya. Pembiayaan dalam produk perbankan syariah dapat membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat yang langsung beresntuhan dengan kondisi masyarakat. Lebih mudah dikenali, dipahami, dan dilakukan karena aspek kemanfaatan dan kegunaan bagi masyarakat. Perbankan syariah tidak mempunyai produk yang bersifat spekulatif dalam transaksi ekonomi. Produk produk spekulatif (gharar) mempunyai resiko tinggi terhadap kesinambungan
ekonomi, terutama dalam pembiayaannya, jika tepat akan dapat, namun jika salah akan bermasalah. Hal ini dapat berdampak terhadap pertumbuhan lembaga perbankan. Spekulasi produk juga berdampak terhadap dinilai tidak mempunyai daya tahan dalam direct hit krisis keuangan global. Sehingga ancamannya akan terbendung dengan berbagai produk yang realistis. Sistem bagi hasil dalam perbankan syariah menjadi menu utama dalam produk yang ditawarkan. Pofit-loss sharing sudah menjadi ruh bagi perbankan syariah yang memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Pun demikian, menjadi sistem bagi hasil juga menjadi safety bagi pemilik dana, dan deposan maupun bank itu sendiri secara adil, baik dan bijaksana. Sehingga pendanaan dapat dikelola secara professional dan aspiratif. Hal itu tidak hanya dapat dilakukan melalui perkembangan dan peningkatan perbankan syariah, namun dapat dielaborasikan secara komprehensif tentang ekonomi syariah secara makro, yaitu melibatkan unsur ekonomi Islam melalaui berbagi konsep dan kebijakan strategisnya. Disamping itu, zakat merupakan bagian dari ekonomi Islam yang mempunyai peran strategis dalam melakukan upaya pengentasan terhadap kemiskinan di sebuah negara. Zakat sebagai panggilan bāṭinīyah dalam membentuk sebuah lembaga ekonomi syariah yang dibangun atas dasar dan prinsip keikhlasan untuk membantu sesama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Zakat merupakan kewajiban bagi seluruh ummat muslim yang termasuk di dalam rukun Islam yang keempat. Zakat wajib dikeluarkan bagi anak-anak maupun orang dewasa yang disesuaikan dengan kemampuannya. Secara epistemology, zakat sebagai pembersih atas rezeki atau harta yang dimilikinya dari berbagai kotoran bāṭinīyah. Zakat dikeluarkan atas perhitungan dari kekayaan yang dimilikinya. Secara aksiologi, zakat mempunyai peran penting di dalam meminimalisir kesenjangan terhadap social ekonomi masyarakat. Kaum ḍu’afā, fakir miskin, miskin, maupun masyarakat yang mempunyai hak menerima zakat menjadi tumpuhan umat Islam dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Adapun zakat, mempunyai kemanfaatan dan kebergunaan dalam menopang dan membantu mengatasi permasalahan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masayarakat, antara lain: (1) menolong yang lemah dan susah agar dapat menunaikan kewajibannya atas Allah dan masyarakat; (2) mendidik diri sendiri untuk menunaikan perintah Allah atas apa yang diwajibkan kepadanya dengan mengajarkan kemuliaan, kedermawanan, dan menjadikan manusia yang pemurah dan penyayang. Disamping itu, dapat membersihkan diri dari sifatsifat tercela, kikir, sombong, angkuh, dan tamak sebagai sifat manusia; (3) menjadikan manusia lebih bersyukur atas nikmat Allah yang dianugerahkan kepadanya. Memberi lebih baik dari pada menerima. Sehingga filosofi atas zakat menjadi panutan dan tuntutan dalam kehidupannya, bahwa harta yang dimilikinya, hanyalah titipan dari Allah; (4) memberikan sumbangsih terhadap perbuatan buruk yang mungkin dapat ditimbulkan oleh orang yang kurang mampu dalam perekonomiannya, sehingga berbuat kurang baik hanya untuk bertahan hidup dan memenuhi kebutuhannya, termasuk mendapatkan dengan menghalakan segala cara; dan (5) zakat sebagai penyeimbangan dari ketimpangan ketimpangan ekonomi di dalam kehidupan masyarakat. Tidak dapat dipungkiri, bahwa strata masyarakat sosial masih melihat dari aspek ekonominya. Jarak antara masyarakat yang kaya dengan yang miskin masih menjadi tantangan negara dalam pembangunannya. Zakat mempunyai fungsi penyeimbang antar yang mempunyai strata ekonomi kelas atas dan kelas bawah menjadi setara. Kesetaraan dalam bermasyarakat mempunyai peran penting untuk mendorong dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang lebih baik dan sejahtera. Pengelolaan terhadap zakat harus dilakukan secara professional dan proporsional dalam implementasinya, tentunya didukung oleh sarana dan prasana serta sumber daya manusia yang kompeten. Zakat mempunyai korelasi seimbang dan peran penting terhadap pemenuhan akan masyarakat kurang mampu, jika dikelola dengan baik. Pengelolaan zakat sebagai keungan public harus dilakukan secara professional pula, baik pada penerimaannya, maupun prinsip pengeluarannya, sehingga keseimbangan dan pengeluaran atas zakat dapat diaplikasikan kepada orang yang berhak menerimanya. Sehingga dapat membantu menciptakan kemandirian secara ekonomi maupun sosial. Kemandirian ekonomi, tentunya harus didukung oleh pengembangan dan pendidikan serta pelatihan yang disesuaikan dengan kemampuan, keberadaan, maupun aspek kebutuhan. Penjelasan keempat strategi di atas menggambarkan sebuah ekonomi Islam yang kāffah dan menyeluruh. Perspektif awal dalam pembangunan ekonomi dilakukan melalui pandangan dan paradigma yang dibangun atas individu maupun masyarakat secara luas. Pandangan terhadap keberadaan ekonomi sebagai syarat penting dalam pembangunannya. Harta dan kekayaan adalah millik Allah, sementara manusia hanya dititipkan sebagai amanah. Tujuannya adalah tentu untuk kebaikan dan kebijakan, baik dalam konsep penerimaan maupun pengeluarannya. Penekanan terhadap pemahaman ini, menjadi salah satu factor untuk menentukan arah kebijakan ekonomi Islam selanjutnya. Kebaikan dan keberkahan dalam pengelolaan ekonomi menjadi pilihan utamanya, dengan orientasi kemaslahatan bagi masyarakat. Keberadaan negara sebagai tempat adanya sebuah sumber daya alam, menjadi tanggung jawab dan kuasanya di dalam pengelolaan dan implikasinya secara menyeluruh terhadap masyarakatnya. Intervensi negara atas ekonomi secara umum menjadi sebuah kewajiban dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Begitupula terkait dengan pengelolaan dan pengembangan ekonomi harus terukur sesuai dengan proporsi dan komposisinya, yaitu dengan restrukturisasi dan reformasi terhadap sistem ekonomi, konsep dan pelaksanaan, serta menjadi formulasi untuk pengembangan ekonomi kerakyatan kedepan menjadi lebih baik dan berkualitas, dengan indikator utamanya adalah kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakatnya.




PERSAINGAN BANK SYARIAH YANG TELAH ADA
Beberapa penentu persaingan perusahaan yang telah ada (dalam hal ini bank syariah) menurut Michael E. Porter (1980) adalah sebagai berikut: Jumlah pesaing; jumlah pemain pada bank syariah saat ini memang masih sedikit, namun ke depan jumlah pesaing diperkirakan akan terus meningkat dengan masuknya pendatang baru. Hal ini terlihat dari trend perkembangan yang telah ada, dan diperkuat dengan terbitnya UU perbankan syariah sebagai landasan hukum yang sangat dibutuhkan oleh kalangan usaha perbankan syariah. Tingkat pertumbuhan industri; pertumbuhan industry perbankan syariah sangat tinggi, data bank Indonesia (dalam Irfan, 2009) total aset industry perbankan syariah telah meningkat 27 kali lipat dari 1,79 trilyun pada 2000, menjadi 49,6 trilyun pada akhir tahun 2008 dengan rata-rata laju pertumbuhan aset dalam 5 tahun terakhir sebesar 46,3% per tahun. Kedepan, dengan pertumbuhan industri yang ditargetkan lebih dari 30%, akan meningkatkan intensitas persaingan. Karakteristik barang atau jasa; karakteristik jasa perbankan syariah memang unik dibandingkan bank konvensional, yaitu kesesuaian dengan syariah Islam. Meskipun keunikan ini menjadi keunggulan, kompensasi bagi nasabah penyimpan, dan biaya yang dikenakan pada nasabah yang dibiayai (peminjam) haruslah bersaing dengan bank konvensional. Jika tidak dilakukan, bank syariah dapat ditinggalkan oleh konsumen yang rasional, dimana konsumen jenis ini melakukan transaksi pada bank syariah dengan pertimbangan costbenefit yang didapat. Hal ini akan berbeda dengan pasar bank syariah yang kebanyakan masih emosional market, dimana nasabah bank syariah lebih terdorong melakukan transaksi karena pertimbangan emosional, seperti kesesuaian dengan syariah Islam karena memberikan ketenangan hati (Hasan, 2007). Jumlah biaya tetap; Biaya tetap yang ditanggung menentukan efisiensi bank syariah. Jika bank menanggung biaya tetap yang relatif tinggi, maka harus mengusahakan pendapatan yang tinggi melalui jumlah nasabah yang banyak, sehingga menekan biaya tetap per nasabah yang makin menurun. Bank syariah menghadapi biaya tetap yang tinggi diantaranya untuk investasi kebutuhan teknologi yang tinggi. Kecenderungan biaya tetap yang tinggi dalam perbankan akan mendorong persaingan harga rendah pada bank untuk mendapat jumlah nasabah yang maksimal (melalui efisiensi dari skala ekonomi). Hal ini akan berpengaruh terhadap intensitas persaingan yang semakin tinggi. Kapasitas; Kapasitas besar pada tiap bank syariah yang tidak termanfaatkan akan mendorong persaingan yang tinggi. Namun justru tampaknya kapasitas layanan bank syariah masih relatif rendah dibandingkan dengan bank konvensional. Hal ini sebagaimana diidentifikasi dalam beberapa penelitian yang mengindikasikan pelayanan bank syariah masih rendah, khususnya jika dibandingkan dengan bank konvensional (Hasan, 2007). Tingginya penghalang untuk keluar; bank konvensional dapat melakukan konversi menjadi bank syariah, namun bank syariah tidak dapat mengkonversi menjadi bank konvensional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Hal ini menghalangi bank syariah keluar dari industri perbankan syariah, sedangkan di lain pihak, bank konvensional dapat melakukan konversi menjadi bank syariah, sehingga persaingan akan semakin ketat. Diversitas pesaing; keberagaman bank syariah relatif rendah. Hal ini terlihat dari kecenderungan wilayah pelayanan, harga, produk, dan fasilitas yang cenderung sama. Dengan ini, maka persaingan akan cenderung ketat. Untuk itu, inovasi perlu dilakukan masing-masing bank untuk melakukan diferensiasi, sehingga mengurangi persaingan yang dapat mengarah menjadi kurang sehat.

KEKUATAN PENAWARAN PEMBELI (NASABAH)
Pembeli jasa bank adalah nasabah, baik nasabah penyimpan maupun peminjam (pengambil kredit). Nasabah membeli jasa, dengan memberikan pendapatan pada bank, baik dari fee based (pendapatan dari biaya jasa yang didapat dari nasabah), maupun spread based (pendapatn selisih bunga pinjaman dengan bunga simpanan). Bank syariah tidak beroperasi dengan bunga, maka penggunaan istilah spread based menjadi kurang tepat, sehingga lebih sesuai penggunaan istilah operating based, dimana merupakan selisih pendapatan operasional dengan pendapatan yang dibagi kepada nasabah. Pembeli mempengaruhi industri melalui kemampuan mereka untuk menekan turunnya harga, permintaan terhadap kualitas atau jasa yang lebih baik, dan memainkan peran untuk melawan satu pesaing dengan lainnya. Pembeli atau kelompok pembeli kuat jika beberapa kondisi berikut ini dipenuhi (Porter, 1980): Pembeli (baca: nasabah) membeli sebagian besar produk atau jasa penjual; Jika terdapat beberapa nasabah besar yang mendominasi pendapatan bank, maka nasabah-nasabah tersebut akan memiliki daya tawar yang besar. Biasanya nasabah-nasabah seperti ini adalah nasabah korporasi. Struktur simpanan perbankan di Indonesia memperlihatkan dominasi simpanan nasabah-nasabah besar pada total simpanan nasabah di Indonesia. Pembeli memiliki kemampuan potensial untuk mengintegrasi ke belakang dengan memproduksi sendiri; dalam konteks bank syariah, relasi dan nasabah-nasabah besar akan dapat membuat sendiri bank syariah. BPRS yang meneriman program channelling dari bank umum syariah, seiring dengan besarnya mereka dapat meningkatkan banknya menjadi bank umum syariah; koperasi syariah atau BMT yang maju juga terdorong untuk dapat membuat BPRS sendiri. Dengan kemampuan keuangan yang dimiliki, memampukan mereka membuat bank syariah. Pemasok alternatif sangat dimungkinkan karena produknya standar atau tidak berbeda; dalam industri perbankan syariah, kecenderungan produkya adalah sama karena produk keuangan syariah harus sesuai dengan kebijakan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) atas dasar pedoman fatwa DSN. Hal ini akan meningkatkan intensitas persaingan diantara bank syariah. Untuk itu, inovasi menjadi produk dengan standar ini hendaknya dikembangkan sendiri oleh bank syariah.




PENUTUP
Peran perbankan syariah dalam pembangunan ekonomi Islam memberikan implikasi yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Ekonomi Islam yang di representasikan melalui bank syariah dapat memberikan solusi alternatif bagi masyarakat dalam mengatur dan memanjamen masalah keuangannya. Pun demikian, dalam persaingan global, perbankan syariah sudah mulai menunjukkan ritme keuangan syariah yang kompetitif. Sehingga keberadaan perbankan syariah dalam menghadapi MEA 2015 sudah mempunyai strategi dan planning yang siap dijalankan, yaitu melalui berbagai tantangan dan konsepsi yang harus dilakukan dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Secara teoritis, perbankan syariah mempunyai gelombang magnet yang sangat tinggi terhadap dunia akademis maupun research. Perbankan syariah terus mengalami peningakatan dalam kajian, penelitian, perbandingan secara teoritik serta pembelajaran dengan berbagai isu perbankan. Sehingga perbankan syariah mempunyai peran penting dalam ilmu pengetahuan, terutama dalam hal ekonomi Islam. Perbankan syariah dalam konteks aplikasi atau prakteknya, juga mengalami peningkatan yang signifikan dalam kondisi kesiapan pasar global. Menghadapi MEA 2015, perbankan syariah sudah menyiapkan diri dengan berbagai program handalan dan kebijakan-kebijakan strategis dalam memberikan kenyamanan, keamanan, keleluasaan dan kebaikan bagi nasabahnya. Pun demikian, pelayanan yang prima dan berkualitas terus dilakukan dan ditingkatkan melalui peningkatan kompetensi bagi sumber daya manusia di dalamnya. Begitu juga dengan pengelolaan dan manajemen perbankan perlu dilakukan secara komprehensif. Sehingga internalisasi pengelolaan dapat dijadikan sebagai sumber dalam pengembangan ekternalisasi perbankan melalui penyatuan program yang mempunyai akuntabilitas dan professional.






































DAFTAR PUSTAKA
 Sunarto Zulkifli, Panduan perbankan Syariah, (jakarta:Zikrul Hakim, 2003),

Tidak ada komentar:

Posting Komentar